BALI EXPRESS — Menindaklanjuti keluhan warga terkait kelangkaan gas LPG 3 kg bersubsidi di kawasan Desa Panjer, Tim Pengawas Terpadu yang terdiri dari sejumlah instansi pemerintah melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pangkalan LPG, Selasa (24/6).
Tim ini terdiri dari Disperindag Provinsi Bali, PT Pertamina Patra Niaga, Disperindag Kota Denpasar, Dinas Pariwisata, Satpol PP, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas Tenaga Kerja dan ESDM, serta Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Bali.
Sidak dilakukan di enam dari 30 pangkalan LPG yang tercatat di Desa Panjer.
Baca Juga: Bali United Perkuat Lini Belakang dengan Eks Persis Solo Spesialis Tendangan Roket
Lokasi yang dikunjungi di antaranya Pangkalan TK Cahaya Mas milik Bu Yoga, Pangkalan I Wayan Werdhiana, dan Pangkalan Yuliana Falconieri Bota yang semuanya berada di Jalan Tukad Banyu Poh.
Selain itu, tim juga menyambangi Pangkalan Suhartono di Jalan Raya Sesetan Gang Bintang Laut No. 4, serta dua pangkalan yang terindikasi fiktif—satu tidak dapat ditemukan, dan satu lagi tidak memiliki tanda resmi sebagai pangkalan LPG.
Koordinator Tim Pengawas Terpadu Disperindag Provinsi Bali, I Wayan Pasek Putra, menjelaskan bahwa kegiatan pengawasan ini merupakan bagian dari sidak rutin yang bertujuan mengontrol distribusi gas LPG 3 kg agar tepat sasaran sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
Baca Juga: 59 Kopdes Merah Putih di Klungkung Resmi Kantongi Badan Hukum
Namun, ia mengakui masih banyak aduan dari masyarakat mengenai kelangkaan gas bersubsidi tersebut.
“Dari enam pangkalan yang dikunjungi, dua di antaranya tergolong fiktif dan tidak memenuhi ketentuan karena tidak memiliki palang resmi,” ujar Pasek Putra.
Ia menambahkan bahwa atas temuan tersebut, pihak PT Pertamina Patra Niaga langsung melakukan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).
Baca Juga: Pohon Tumbang di Jalan Drupadi, Pemerintah Desa Sumerta Kelod Tanggap Atasi Gangguan Lalu Lintas
Tak hanya itu, pemilik pangkalan yang diketahui menjual LPG 3 kg di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp18.000 atau melakukan penjualan dengan cara canvassing (tidak melalui jalur distribusi resmi), diwajibkan menandatangani Surat Pernyataan Bermeterai.
Dalam surat itu, mereka menyatakan kesanggupan untuk menaati aturan pemerintah yang tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Migas No. B-5522/MG.05/DJM/2024 dan Keputusan Gubernur Bali Nomor 866/01-C/HK/2022.
Sales Branch Manager IV Bali PT Pertamina Patra Niaga, Zico Aldillah Syahtian, menekankan pentingnya sidak ini dalam menjaga kestabilan distribusi gas LPG 3 kg, khususnya bagi masyarakat menengah ke bawah dan pelaku usaha mikro.
“Kami mengimbau seluruh pemilik pangkalan untuk menyalurkan LPG 3 kg secara tepat sasaran dan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Langkah tegas dari tim gabungan ini diharapkan dapat memastikan gas subsidi tetap tersedia dan dinikmati oleh masyarakat yang berhak.(***)
Editor : Rika Riyanti