Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Aturan SPMB 2025 Bikin Bingung, Ratusan Siswa Terancam Tak Sekolah? DPRD Tabanan Desak Revisi Mendesak!

IGA Kusuma Yoni • Senin, 30 Juni 2025 | 02:38 WIB

I Gusti Komang Wastana
I Gusti Komang Wastana

BALIEXPRESS.ID – Proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025 baru saja dimulai, namun polemik besar langsung mencuat!

Komisi IV DPRD Kabupaten Tabanan mendesak pemerintah untuk segera merevisi aturan jalur domisili yang dinilai masih rancu dan berpotensi menimbulkan ketidakadilan, bahkan mengancam nasib ratusan siswa.

Ketua Komisi IV DPRD Tabanan, I Gusti Komang Wastana, pada Minggu (29/6) menegaskan keseriusan pihaknya.

"Kami di Komisi IV DPRD Tabanan sangat serius dalam hal ini, karena dalam pelaksanaan jalur domisili pada SPMB tahun ajaran 2025 untuk jenjang SMP dan SMA/SMK masih ada kerancuan, maka kami mendesak untuk segera melakukan revisi," ujarnya.  

Ada Apa dengan Jalur Domisili? Nilai Rapor Jadi Polemik!

SPMB 2025 diketahui memiliki empat jalur penerimaan: prestasi, domisili, afirmasi, dan mutasi.

Yang menjadi sorotan adalah penggantian nama jalur zonasi menjadi jalur domisili.

Dalam jalur ini, siswa diwajibkan menyerahkan Kartu Keluarga (KK) sebagai bukti alamat dan nilai rapor dari semester 1 hingga 5.

Inilah yang menjadi titik kerancuan. Menurut Wastana, jika jalur domisili seharusnya berdasarkan jarak tempat tinggal, maka nilai akademik siswa seharusnya tidak menjadi pertimbangan utama.

Pasalnya, sudah ada jalur prestasi yang memang khusus menilai kemampuan akademis.

"Saya tanyakan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Bali, kenapa dalam jalur domisili tetap diminta nilai rapor, padahal sudah ada jalur prestasi yang melihat nilai akademis.

Ini belum bisa dijawab," ungkap Wastana geram.

"Kalau tidak ada kejelasan, siswa yang rumahnya dekat sekolah bisa tidak diterima hanya karena nilai rapornya lebih rendah dari siswa lain."  

Ancaman Nyata: Siswa Terlantar Tanpa Sekolah?

Kebijakan yang tidak konsisten ini dinilai berpotensi besar menimbulkan kebingungan dan ketidakadilan.

Dalam rapat fraksi bersama Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) beberapa waktu lalu, pihak sekolah pun belum bisa memberikan jawaban yang memuaskan.

"Kami sempat undang MKKS dalam rapat fraksi, dan jawabannya seperti itu. Maka sekarang kami tidak bisa bermain-main," tegas Wastana.

Yang lebih mengkhawatirkan, di Tabanan tidak ada SMA swasta.

"Pertanyaannya, jika siswa tidak diterima di tiga sekolah yang dituju, mereka harus sekolah di mana? Di Tabanan tidak ada SMA swasta," tandasnya.

Ia juga menyinggung tanggung jawab negara jika siswa tidak tertampung di sekolah negeri.

Pemerintah harus menyiapkan skema cadangan, seperti subsidi bagi sekolah swasta di luar daerah atau meninjau kembali kuota dan sistem seleksi.

"Apakah negara ini siap memberikan subsidi kepada sekolah swasta kalau tidak ada solusi? Ini masalah serius, dan kami tidak ingin ada siswa yang akhirnya putus sekolah karena sistem yang tidak jelas," pungkas Wastana.

Polemik ini tentu menjadi perhatian serius bagi ribuan orang tua dan calon siswa di Tabanan.

Akankah pemerintah segera merevisi aturan ini demi kejelasan dan keadilan? Atau justru akan ada lebih banyak siswa yang terancam putus sekolah? Ikuti terus perkembangan beritanya! ***

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor : I Putu Suyatra
#I Gusti Komang Wastana #domisili #zonasi #DPRD Tabanan #sekolah #afirmasi #siswa #mutasi #spmb