BALIEXPRESS.ID - Pemerintah Provinsi Bali berencana mulai memberikan insentif kepada keluarga Bali yang memiliki anak ketiga dan keempat—atau yang dalam tradisi Bali biasa dikenal dengan nama Nyoman dan Ketut—mulai tahun 2026 mendatang.
Kebijakan ini dimaksudkan sebagai bagian dari upaya menjaga agar nama Nyoman dan Ketut tidak punah dari tradisi Bali.
Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan bahwa insentif tersebut tidak memerlukan payung hukum berupa peraturan daerah (perda).
Baca Juga: Lovina Festival 2025 Digelar Juli, Ragam Acara Budaya dan Bahari Siap Pukau Wisatawan
"Nggak perlu perda," kata Koster saat ditemui usai menutup perayaan Bulan Bung Karno PDIP Bali, Selasa (1/7).
Ia menjelaskan bahwa program ini akan mulai berjalan pada tahun anggaran 2026.
"Jalan, 2026 mulai," ujarnya singkat.
Baca Juga: Tenaga Non-ASN Buleleng Curhat ke DPRD, Harap Ada Jalan setelah Gagal Seleksi PPPK
Terkait besaran anggaran yang disiapkan, Koster belum memberikan angka pasti.
Ia mengatakan, anggarannya akan dialokasikan dan sedang dalam proses perumusan oleh tim pemerintah provinsi.
"Oh, (akan) dianggarin, sedang dirumuskan sama tim,” katanya.(***)
Editor : Rika Riyanti