BALIEXPRESS.ID – Laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang diajukan investor asal Australia, Jeffrey Norman Cruickshank, 78, ke Satreskrim Polresta Denpasar sejak tiga tahun lalu masih belum menunjukkan perkembangan berarti.
Meski Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah diterbitkan pada 10 Juni 2024, hingga kini belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Melalui kuasa hukumnya, I Made Suardika Adnyana dari Ramadita Law Office, Cruickshank mengungkapkan kekecewaannya terhadap kinerja penyidik yang dinilai lamban dan tidak profesional.
“Sudah tiga tahun klien kami menanti kepastian hukum. Ia harus bolak-balik Australia-Bali dengan biaya yang sangat besar hanya untuk menuntut keadilan,” ujarnya kepada awak media, Rabu (2/7).
Pihak pelapor, kata Suardika, telah berulang kali menanyakan perkembangan perkara kepada penyidik.
Namun, jawaban yang diberikan dinilai tidak memuaskan. Salah satunya adalah alasan tidak ditemukan alamat tinggal RI, salah satu terlapor, yang disebut telah berpindah tempat.
“Penyidik bahkan sudah mendatangi sekolah anak RI, tapi pihak sekolah tidak bersedia memberikan alamat,” tandasnya.
Sementara itu, terlapor lainnya inisial INS, juga telah dipanggil oleh penyidik, namun tidak hadir. Petugas hanya bertemu dengan istrinya saat menyambangi rumah.
“Sampai sekarang penyidik masih menunggu informasi dari lingkungan sekitar untuk mengetahui keberadaan INS,” tambahnya.
Perkara ini bermula pada Juli 2017 ketika INS membeli tanah dan bangunan villa seluas 215 meter persegi di Jalan Ratna, Perum Bayuh Asri, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, dengan harga Rp1,425 miliar.
Pembelian tersebut dicatat dalam akta perjanjian di hadapan Notaris Putu Ngurah Aryana, SH, tertanggal 13 Juli 2017.
Dalam akta itu dicantumkan bahwa apabila tanah dan bangunan tersebut dijual atas permintaan pelapor, maka seluruh hasil penjualan wajib diserahkan kepada pelapor.
INS berkewajiban menandatangani dokumen-dokumen serta mentransfer hasil penjualan ke rekening pelapor.
Selain itu, dibuat pula akta pengakuan utang dengan jaminan hak tanggungan untuk mencegah INS menjual properti secara sepihak tanpa persetujuan pelapor.
Saat pandemi COVID-19, pelapor tidak bisa datang ke Bali. Di saat itu, INS dan RI menawarkan untuk menjual properti karena ada calon pembeli.
Cruickshank menyetujui dan mematok harga Rp2 miliar. Namun, saat pelapor datang ke Bali pada 19 Maret 2022 dan menginap di villa tersebut, baru diketahui bahwa properti itu telah dijual diam-diam seharga Rp1,66 miliar, dan hasil penjualan tidak pernah diserahkan kepada pelapor.
“Klien kami dirugikan sebesar Rp1,66 miliar karena tidak menerima sepeser pun dari hasil penjualan tersebut,” tegas Suardika.
Atas mandeknya penanganan kasus ini, pihak pelapor telah mengirim surat pengaduan ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dengan tembusan ke berbagai instansi, termasuk Propam, Bareskrim, Polda Bali, dan Kejaksaan.
“Kami mohon Bapak Kapolri memberikan perhatian serius terhadap perkara ini dan memerintahkan jajaran di bawahnya untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional,” pungkasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Laorens Rajamangapul Heselo belum memberikan respons atas permintaan konfirmasi terkait perkembangan kasus ini. (*)
Editor : I Gede Paramasutha