Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Diusir dari Desa, Kehilangan Mata Pencaharian, Warga Sental Kangin Masih Mengungsi

I Dewa Gede Rastana • Senin, 7 Juli 2025 | 01:45 WIB
Diusir dari Desa, Kehilangan Mata Pencaharian, Warga Sental Kangin Masih Mengungsi
Diusir dari Desa, Kehilangan Mata Pencaharian, Warga Sental Kangin Masih Mengungsi


BALIEXPRESS.ID - Sanksi adat Kanorayang yang dijatuhkan kepada sejumlah warga Banjar Sental Kangin, Desa Adat Nusa Ped, Nusa Penida, membawa dampak besar terhadap kehidupan mereka.

Sejak diusir dari desa dan kehilangan hak sebagai warga adat sejak 31 Maret 2025, banyak di antara mereka terpaksa meninggalkan pekerjaan yang selama ini menjadi tumpuan hidup.

Salah satunya adalah Ketut Ngadeg, seorang petani yang sebelumnya menggarap lahan miliknya sendiri untuk menanam singkong, jagung, kacang, dan berbagai tanaman lainnya. Namun kini, ia tak bisa lagi mengolah tanahnya karena harus mengungsi ke Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) di Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung.

“Saat ini saya tidak bisa lagi bertani karena sejak 31 Maret lalu diungsikan ke Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) di Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung,” ujarnya. 

Ketut mengandalkan istrinya yang kini berjualan canang di Denpasar dan menumpang tinggal di rumah keluarga. Ia memilih tetap tinggal di lokasi pengungsian karena tidak ingin merepotkan sanak saudara.

“Istri saya berjualan canang dan menumpang tinggal di rumah keluarga di Denpasar,” tambahnya.


“Sekarang istri saya yang menjadi tulang punggung keluarga,” katanya.

Kondisi serupa dialami Putu Suartika. Ia terpaksa menutup usaha villa yang selama ini menjadi sumber utama nafkah keluarganya di Nusa Ped. Sanksi adat yang dikenakan kepada keluarganya menyebabkan operasional villa tersebut dihentikan.

“Villa itu sumber penghasilan utama untuk keluarga saya. Tapi karena ditutup, ya sudah tidak ada lagi pemasukan,” keluhnya.
“Bukan hanya saya yang terdampak, tapi juga beberapa karyawan yang bekerja di villa tersebut,” lanjutnya.

Meski begitu, sejak 25 Mei 2025, villa miliknya telah diizinkan kembali beroperasi, meskipun harus dikelola oleh pihak lain. Putu berharap usaha itu dapat kembali berjalan normal.

“Semoga dengan dibukanya kembali, usaha villa ini bisa berjalan lancar seperti sebelumnya,” harapnya.

Cerita lain datang dari Wayan Rati, yang terpaksa menghentikan usaha jual buah di Pasar Sempalan, Nusa Ped. Ia kini fokus merawat kedua mertuanya yang juga terkena sanksi Kanorayang dan sedang sakit.

“Saya sekarang tidak punya penghasilan, Mas. Karena saya harus merawat bapak dan ibu mertua di SKB. Kalau saya tetap berjualan, siapa yang akan merawat beliau?” ungkapnya.

Hingga saat ini, sebanyak 21 warga dari tujuh kepala keluarga Banjar Sental Kangin masih tinggal di lokasi pengungsian di Banjarangkan. Mereka belum mendapatkan kepastian dari pihak pemerintah maupun desa adat terkait masa depan mereka pasca sanksi Kanorayang. (*) 

Editor : I Dewa Gede Rastana
#kanorayang #mata pencaharian #mengungsi #nusa penida