Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Pelarangan Parsial dan Diskriminatif, Mengapa Hanya Air Kemasan yang Dilarang?

Rika Riyanti • Selasa, 8 Juli 2025 | 14:33 WIB

Selain AMDK, Haruskah Gub Bali Juga Melarang Kemasan Kecil Minuman Berperisa?
Selain AMDK, Haruskah Gub Bali Juga Melarang Kemasan Kecil Minuman Berperisa?

 

 

 

BALIEXPRESS.ID - Pelarangan produksi dan distribusi air kemasan di bawah satu liter oleh Gubernur Bali, Wayan Koster dinilai tidak menyentuh akar persoalan sampah secara menyeluruh di Pulau Dewata.

Hal itu lantaran pelarangan hanya menyasar air kemasan dan tidak melarang penggunaan kemasan plastik secara keseluruhan, terlebih sachet.

Direktur Utama PT Tirta Mumbul Jaya Abadi, Nyoman Arta Widnyana meminta Pemerintah Provinsi (pemprov) Bali agar berpikir holistik dalam menangani sampah.

Menurutnya, pelarangan seharusnya juga menyasar semua dagangan di minimarket yang berbungkus plastik tidak boleh agar terasa adil.

Baca Juga: Minibus Muat 21 Penumpang Terperosok di Jalur Gilimanuk, Sopir Diduga Mengantuk

"Contoh beli minyak goreng, gula, kopi dan permen itu pakai plastik semua. Ini seakan-akan kami saja yang menimbulkan sampah plastik," katanya.

Nyoman Arta menilai tidak adil apabila permasalahan sampah plastik hanya dibebankan pada industri air minum dalam kemasan (AMDK) saja.

Produsen air minum kemasan Yeh Buleleng ini melanjutkan, padahal kemasan botol PET dan gelas PP yang mereka pakai justru paling mudah didaur ulang.

Dia mengaku heran kenapa permasalahan sampah di Bali hanya menyoroti limbah kemasan AMDK saja.

Baca Juga: Bandara Ngurah Rai Kacau! Erupsi Gunung Lewotobi Laki Bikin 24 Penerbangan Batal, Ratusan Penumpang Terlantar!

Padahal, sambung dia, sampah kemasan AMDK itu hanya menyumbangkan 4,5 persen saja dari total sampah yang ada di Bali.

Mengutip data Sungai Watch terkait sampah di Bali dan Banyuwangi, menyebutkan bahwa limbah air kemasan botol PET hanya 4,4 persen.

Sampah lainnya, kemasan sachet 5,5 persen, kantong plastik 15,2 persen dan plastik bening 16,2 persen.

Berdasarkan jenis produk, sampah di Bali juga berasal dari tetrapack (19.254 item), kemasan cup minuman berperisa (17.274 item) dan hard plastik (17.207 item).

Baca Juga: Spice by Blake Resmi Dibuka di Ubud : Cita Rasa Indonesia dalam Sentuhan Modern, Destinasi Kuliner Wajib Dikunjungi di Bali

"Bingung saja, kok kami dijadikan kambing hitam dari permasalahan sampah di Bali ini," katanya.

Direktur Utama CV Tirta Taman Bali, I Gde Wiradhitya mengungkapkan bahwa sebenarnya sampah yang paling banyak dihasilkan berupa sachet.

Parahnya lagi, jarang ada pelaku industri daur ulang yang ingin mengelola sampah tersebut lantaran memiliki nilai ekonomi yang relatif tidak ada.

Wiradhitya mengaku sempat diundang rapat oleh Pemprov Bali terkait rencana pelarangan produksi dan distribusi air kemasan di bawah 1 liter.

Baca Juga: Dilaporkan Hilang, Tim SAR Lakukan Pencarian Ibu dan Anak Tersesat di Gunung Batukaru

Dia menceritakan bahwa dalam rapat tersebut Gubernur Koster mengatakan bahwa pelarangan serupa juga akan segera dilakukan terhadap minuman kemasan berperisa lainnya.

"Waktu itu ASPADIN bertanya apakah ini hanya berlaku untuk air minum, bagaimana dengan air soft drink? agak lama pak gub menjawab tapi jawabannya yang pasti adalah kebijakan ini menyasar kemasan di bawah 1 liter, ya pokoknya kemasan di bawah 1 liter," katanya

Sebabnya, produsen air mineral Nonmin ini menyarankan pemprov agar menguatkan ekosistem pengelolaan dan pengolahan sampah dibanding pelarangan seperti ini.

Dia menyinggung kiat pemerintah daerah untuk menangani persoalan sampah plastik baru memiliki tingkat persentase keberhasilan sebesar 40 persen.

Baca Juga: Kisah Pura Luhur Sri Jong Desa Antosari: Erat dengan kisah Kebo Iwa dan Dang Hyang Dwijendra

"Maka, akan lebih baik kalau kita berusaha bersama untuk memaksimalkan program yang sudah ada dahulu, sampai di angka 60-75 persen," katanya.

Ketidakonsistenan penanganan sampah itu pun tidak hanya dirasakan pelaku usaha.

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Bali, I Gede Harja Astawa meminta Gubernur Wayan Koster menerbitkan imbauan yang tidak tebang pilih dalam penanganan sampah.

Legislator fraksi Gerindra ini menilai bahwa penggunaan kemasan plastik tidak hanya dipakai oleh air kemasan saja tetapi dalam banyak produk pangan dan non-pangan lainnya.

Baca Juga: Ambyar! ASN Kencani Wanita Pakai Mobil Dinas, Korban Ngaku Dilecehkan

Artinya, sambung dia, pelarangan harus bersifat holistik dan tidak menyasar pada satu kemasan plastik saja.

"Kemasan itu tidak air saja ya, tadi kita singgung juga masalah es krim, kemudian juga ada produk shampo, ada produk minuman lain, macam-macam. Kebayang nggak kalau itu ketat dilakukan? Kalau tidak ketat berarti kan tebang pilih ini nggak bagus juga," kata Gede Harja Astawa.

Dia menegaskan bahwa sampah plastik yang ada di Bali tidak hanya disebabkan oleh tumpukan limbah air kemasan semata.

Dia mengatakan, apabila pelarangan tersebut dilakukan secara parsial maka akan menimbulkan kecemburuan.

Baca Juga: Abisheka, Antarkan Gde Agung Dianugrahi Gelar Ida Cokorda Mengwi XIII

Astawa mengatakan, mengatasi sampah di Bali tidak perlu dengan melakukan pelarangan produksi dan distribusi yang justru merugikan perekonomian masyarakat secara langsung.

Dia melanjutkan, pengelolaan sampah berbasis daur ulang seharusnya lebih dikedepankan dibanding pelarangan produksi dan distribusi air kemasan

Dia mengaku mendukung kiat pemprov untuk mengatasi permasalahan sampah namun tidak dengan pelarangan produksi dan distribusi air kemasan di bawah 1 liter.

Hal serupa juga disampaikan oleh para produsen AMDK nasional dan lokal, termasuk juga Yeh Buleleng dan Nonmin.(***)

Editor : Rika Riyanti
#bali #sampah #perisa rokok #amdk