Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Nihil Hal yang Meringankan, Mas Pras Dituntut 15 Tahun Penjara Atas Pembunuhan Kadek Parwata

I Gede Paramasutha • Selasa, 8 Juli 2025 | 21:35 WIB
Terdakwa Mas Pras usai jalani sidang tuntutan di PN Denpasar. (Bali Express/istimewa)
Terdakwa Mas Pras usai jalani sidang tuntutan di PN Denpasar. (Bali Express/istimewa)

BALIEXPRESS.ID - Proses peradilan atas kasus pembunuhan brutal yang dilakukan Bastomi Prasetiawan alias Mas Pras, 34, semakin mendekati garis finish di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Sidang dengan agenda tuntutan terhadap Mas Pras, yang dipimpin Majelis Hakim I Putu Agus Adi Antara dkk, telah digelar pada Selasa (8/7).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Denpasar Haris Dianto Saragih menuntut Mas Pras dengan pidana penjara selama 15 tahun.

Tuntutan itu sesuai ancaman maksimal dalam Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

"Menuntut supaya Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa telah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP sesuai dakwaan primair penuntut umum," ucapnya.

Menurut JPU, dalam melakukan tuntutan, nihil hal yang meringankan terdakwa. Sedangkan, hal-hal yang memberatkan.

Seperti, terdakwa telah menghilangkan nyawa korban, tidak merasa bersalah, berusaha kabur agar tidak bertanggungjawab atas perbuatan yang telah dilakukannya.

Selain itu, perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat, khususnya Bali, yang unggul pada sektor pariwisata. 

Diberitakan sebelumnya, aksi kekerasan brutal yang dilakukan Bastomi Prasetiawan, menewaskan seorang pria bernama Kadek Parwata.

Insiden berdarah ini terjadi di depan Warung Auna, Jalan Nangka Utara, Denpasar, pada Kamis dini hari, 13 Februari 2025.

Peristiwa bermula ketika terdakwa mengendarai motor Honda Spacy bernomor polisi DK 6658 UBE sekitar pukul 01.30 WITA menuju rumah bosnya di Jalan Antasura.

Di tengah perjalanan, ia merasa tersinggung setelah disalip oleh Made Darma Wisesa yang dinilainya nyaris menyerempet. 

Emosi tak terbendung, pelaku langsung mengejar pemuda tersebut. Setibanya di depan Warung Auna, Darma sempat berhenti untuk berbelanja.

Namun, Bastomi justru menabrak korban dan memukulinya secara membabi buta. 

Tak hanya itu, ia mengancam dengan sebilah pisau yang dibawanya. Pemilik warung, Ashuri, mencoba melerai dan meminta Bastomi pergi, mengingatkan bahwa Darma adalah warga sekitar.

Namun, Mas Pras yang belum puas, justru kembali ke warung beberapa saat kemudian dan mencurigai hubungan Ashuri dengan Darma.

Saat hendak meninggalkan lokasi, datanglah Kadek Parwata bersama rekannya, I Wayan Wawa Anggara. 

Kepada mereka, pelaku tiba-tiba melontarkan pertanyaan aneh, “Kamu kenal saya?” sambil mendekat dengan tatapan mencurigakan.

Situasi memanas saat Parwata mencoba menjaga jarak dan mendorong pelaku. 

Bastomi yang semakin agresif, mengayunkan pisaunya ke arah rusuk kiri Parwata.

Ayunan pertama masih berhasil ditepis, tetapi tusukan kedua menghujam dada kiri korban. Dalam kondisi terluka, Parwata berusaha melarikan diri. 

Namun, pelaku kembali membacok bahu korban dan menusuk punggungnya hingga tumbang. Sadisnya, Bastomi belum berhenti.

Ia sempat berdiri di atas tubuh Parwata dan hendak kembali menikam, sebelum akhirnya ditendang oleh Wayan Wawa hingga terjatuh. 

Pelaku sempat bangkit dan mengejar Wawa, namun gagal melukai dan justru balik arah menuju korban.

Wawa yang sigap akhirnya mengejar Bastomi, memaksa pria itu melarikan diri dengan motornya.

Kadek Parwata yang bersimbah darah segera dilarikan ke RS Bakti Rahayu. Sayangnya, nyawanya tidak tertolong.

Jenazah korban kemudian dirujuk ke RSUP Prof. Dr. IGNG Ngoerah. Hasil visum mengungkap luka tusuk menembus paru kiri dan pendarahan hebat di rongga dada sebagai penyebab kematian.

Usai kejadian, Bastomi menaruh motor Spacy-nya di Jalan Antasura, berganti jaket, lalu mengambil motor lain dan melarikan diri ke kosnya di Sukawati, Gianyar.

Di sana, ia sempat mengganti pakaian, dan meminta temannya menjemputnya di Pasar Wangaya pukul 05.30 WITA. 

Ia berdalih ingin pulang ke Jawa, hingga akhirnya ditangkap di Jember oleh pihak kepolisian.

Kini, Bastomi Prasetiawan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum atas aksi kekerasan yang merenggut nyawa. (*)

Editor : I Gede Paramasutha
#pembunuhan #denpasar #Kadek Parwata #sidang #mas pras