Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

DLH Bangli Kesulitan Tagih Retribusi Sampah, Banyak Rumah Tangga Belum Penuhi Kewajiban

I Made Mertawan • Rabu, 9 Juli 2025 | 14:57 WIB
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangli I Putu Ganda Wijaya bicara soal TPS3R.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangli I Putu Ganda Wijaya bicara soal TPS3R.

BALIEXPRESS.ID- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bangli menghadapi tantangan dalam memungut retribusi persampahan.

Banyak wajib retribusi yang belum memenuhi kewajibannya, meskipun dinas telah memberikan layanan berupa pengangkutan sampah.

Kondisi ini membuat DLH harus bekerja ekstra agar target retribusi bisa tercapai.

Kepala DLH Kabupaten Bangli, I Putu Ganda Wijaya, mengungkapkan bahwa berbagai upaya telah dilakukan untuk meningkatkan pendapatan dari retribusi.

Upaya itu antara lain mendatangi langsung rumah-rumah warga yang menjadi objek retribusi.

DLH juga telah bekerja sama dengan kepala lingkungan (kaling) atau kepala kewilayahan, serta menugaskan petugas untuk melakukan penagihan di wilayah sekitarnya. Namun, hasilnya dinilai belum optimal.

Ganda mencontohkan realisasi tahun 2024. Dari target retribusi sebesar Rp269.600.000, yang berhasil dipungut hanya sekitar Rp196 juta atau hampir 73 persen.

“Sebagian besar yang tidak membayar adalah rumah tangga,” ujar Ganda saat ditemui pada Selasa (8/7/2025).

Ia berharap ke depan masyarakat memiliki kesadaran lebih untuk membayar kewajiban setiap bulan.

Jika kesadaran warga masih seperti tahun sebelumnya, maka target tahun ini yang lebih besar, yakni Rp382.704.000, juga berpotensi tidak tercapai.

“Kesadaran dari wajib retribusi, khususnya rumah tangga, masih kurang. Jadinya realisasi belum optimal,” tegas pejabat asal Lingkungan Tegal, Kelurahan Bebalang, Bangli ini.

Sebagai informasi, DLH Bangli melayani pengangkutan sampah di kawasan Kota Bangli dan kota kecamatan. Jumlah mencapai ribuan.

Berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi, tarif retribusi ditetapkan sebesar Rp15 ribu per bulan untuk rumah tangga, Rp30 ribu untuk rumah makan kecil, Rp65 ribu untuk skala sedang, dan Rp100 ribu untuk skala besar.

“Retribusi itu seharusnya retribusi dibayar rutin setiap bulan,” tandas Ganda. (*)

 

Editor : I Made Mertawan
#retribusi #bangli #sampah