BALIEXPRESS.ID - Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung terus mempertegas komitmennya dalam mendukung penataan ruang yang tertib dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Upaya tersebut salah satunya diwujudkan melalui pelaksanaan Rapat Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang digelar di Ruang Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Rabu (9/7/2025).
Rapat tersebut melibatkan perwakilan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Klungkung serta jajaran staf teknis dari Kantor Pertanahan. Fokus utama pembahasan yakni verifikasi teknis atas sejumlah permohonan PKKPR yang diajukan oleh masyarakat dan pelaku usaha agar kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Klungkung.
Dalam forum itu, dilakukan klarifikasi terhadap sejumlah data penting, seperti status peruntukan lahan, data spasial, serta dokumen pendukung lainnya. Kehadiran Dinas PUPR sebagai otoritas kebijakan bidang tata ruang dinilai penting dalam memastikan legalitas dan ketepatan teknis keputusan yang akan diambil.
Sebagaimana diketahui, PKKPR merupakan prasyarat utama dalam sistem perizinan berusaha berbasis risiko melalui layanan Online Single Submission (OSS). Proses ini menjadi langkah awal dalam memastikan kegiatan pembangunan tidak melanggar rencana tata ruang, menghindari potensi konflik pemanfaatan lahan, serta memperhatikan aspek keberlanjutan dan lingkungan.
Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Klungkung menyatakan, kegiatan ini menjadi bagian dari sinergi lintas sektor untuk mempercepat layanan sekaligus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan ruang.
“Melalui koordinasi yang baik dengan OPD teknis seperti Dinas PUPR, kami berharap proses PKKPR dapat dilakukan lebih cepat namun tetap akurat dan sesuai aturan. Ini penting dalam mendukung iklim investasi serta pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Klungkung,” ungkapnya.
Dengan kerja sama yang solid antarinstansi, Kantor Pertanahan Klungkung optimistis penataan ruang ke depan akan semakin tertib, legal, dan selaras dengan visi pembangunan daerah. (*)
Editor : I Dewa Gede Rastana