BALIEXPRESS.ID – Pemerintah Provinsi Bali didorong untuk meninjau kembali Surat Edaran (SE) Nomor 9 Tahun 2025 yang melarang produksi dan distribusi air kemasan plastik di bawah 1 liter.
Kebijakan ini dinilai berpotensi menghambat aktivitas usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta memperlambat distribusi logistik yang pada akhirnya bisa berdampak pada laju pertumbuhan ekonomi daerah.
Staf Ahli Bidang Hukum dan Kebijakan Publik Kementerian Koperasi dan UKM, Reghi Perdana, mengusulkan agar aturan tersebut dikaji ulang secara menyeluruh bersama para pemangku kepentingan.
Baca Juga: Bahaya Mengintai di Dasar Selat Bali: Dua Bangkai Kapal Ancam Pasokan Listrik Jawa-Bali
"Barangkali kebijakan yang baik ini bisa dikaji ulang, didiskusikan kembali bersama stakeholder, agar lahir solusi terbaik yang tetap menjaga lingkungan tanpa mengorbankan kelangsungan usaha," ujarnya belum lama ini.
Reghi menegaskan pentingnya membuka ruang dialog dalam proses perumusan kebijakan publik, terutama yang menyangkut langsung kehidupan pelaku usaha, termasuk sektor UMKM.
Menurutnya, pelibatan semua pihak sejak awal akan menghasilkan regulasi yang lebih seimbang antara kepentingan lingkungan dan keberlanjutan ekonomi.
Baca Juga: Viral! Video Pria Tersinggung Disebut Pendatang Tak Penting di Bali, AWK Beri Tanggapan
Salah satu solusi yang dia usulkan adalah penerapan masa transisi.
Dengan adanya masa adaptasi ini, produsen, distributor, hingga pedagang memiliki waktu cukup untuk menyusun ulang strategi bisnis mereka.
"Masa transisi itu penting, bukan hanya untuk industri besar, tapi juga UMKM. Selama periode itu, pemerintah bisa memberi pendampingan, apa langkah konkret yang perlu dilakukan, misalnya mengganti kemasan, menyediakan refill station, atau mendorong penggunaan tumbler," jelasnya.
Baca Juga: Rayyan Arkan Dikha Resmi Jadi Duta Pariwisata Riau, Pembawa Pacu Jalur ke Dunia
Reghi menyampaikan, Kementerian Koperasi dan UKM siap memfasilitasi pertemuan antara Pemprov Bali dan asosiasi pelaku usaha apabila diminta, guna merumuskan solusi yang mengakomodasi seluruh aspirasi.
Namun hingga saat ini, ia menyebut belum ada permintaan resmi terkait hal itu.
Meski demikian, Reghi tetap mengapresiasi semangat Pemprov Bali dalam menjaga kebersihan lingkungan, apalagi Bali merupakan daerah wisata unggulan nasional.
Baca Juga: Viral! Cerita Komika Arafah Rianti Tangkap Maling, Tapi Tak Diproses Polisi, Bikin Netizen Geram
"Tapi kami harap kebijakan ini tidak hanya dilihat dari sisi idealisme lingkungan, tapi juga realisme ekonomi. Jangan sampai niat baik ini malah menekan pelaku usaha kecil yang selama ini justru menjadi tulang punggung ekonomi lokal," imbuhnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto juga menanggapi kebijakan tersebut setelah menerima keluhan dari salah satu asosiasi perusahaan yang terdampak.
Ia mengatakan pihaknya akan menelaah SE Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih.
Baca Juga: Aksi Sosial Maxim Cargo: 50 Paket Makanan Dibagikan untuk Warga Denpasar
"Kami akan lakukan kajian, kami akan dengar lah karena konteksnya adalah soal ekosistem kan. Keluhan ini apa, solusinya apa. Setiap kebijakan itu menurut saya penting untuk mendapatkan feedback, mendengarkan, mengevaluasi dari semua stakeholder," ujar Bima Arya.(***)
Editor : Rika Riyanti