BALIEXPRESS.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, resmi menolak seluruh eksepsi atau keberatan yang diajukan terdakwa kasus pabrik narkoba Roman Nazarenko, dalam sidang yang digelar Kamis (17/7).
Dalam putusan sela di PN Denpasar Bali tersebut, majelis hakim yang diketuai I Gusti Ayu Akhiryani menyatakan bahwa keberatan yang disampaikan pihak Warga Negara Ukraina yang diduga bos pabrik narkoba itu tidak dapat diterima.
"Mengadili menyatakan keberatan terdakwa Roman Nazarenko tidak diterima," ucap Majelis Hakim.
Hakim pun memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara terhadap terdakwa.
Sementara itu ditemui usai sidang, JPU Kejaksaan Agung RI bernama Ryan menyebutkan beberapa poin putusan sela.
Seperti, keberatan terdakwa yang menyoal penangkapan di luar negeri dinyatakan tidak berdasar oleh hakim, sebab locus delicti berada di Bali.
Sehingga tetap dapat diadili berdasarkan hukum Indonesia.
Keberatan lainnya mengenai alat bukti yang dinilai tidak cukup dan hanya berdasarkan keterangan saksi, juga ditolak hakim.
Lantaran, hal tersebut masuk dalam ranah pembuktian pokok perkara dan tidak relevan diajukan dalam tahapan eksepsi.
Dengan ditolaknya eksepsi ini, proses peradilan terhadap Roman Nazarenko akan terus berlanjut.
Sidang lanjutan dijadwalkan digelar Kamis, 24 Juli 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak penuntut umum.
Sebelumnya, dalam sidang dengan agenda dakwaan, Roman Nazarenko, 42, disebut sebagai dalang utama dalam kasus pabrik narkoba yang digerebek di sebuah vila mewah di kawasan Tibubeneng, Kuta Utara, Badung.
Ia didakwa memimpin produksi narkotika jenis mephedrone dan budidaya ganja hidroponik skala besar di lokasi yang disulap menjadi laboratorium dan kebun ganja indoor sejak akhir 2022.
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Ricarda Arsenius pada sidang sebelumnya, Roman disebut sebagai pengatur keseluruhan operasional, mulai dari penyediaan bahan baku, perekrutan tenaga kerja, hingga distribusi melalui aplikasi Telegram menggunakan akun “HYDRA”.
Pembayaran narkotika pun dilakukan secara anonim melalui platform kripto Binance. Roman juga diketahui merekrut saudara kembar asal Ukraina, Ivan dan Mykyta Volovod, yang telah divonis masing-masing 20 tahun penjara pada Januari 2025.
Ia bahkan memperkenalkan dua orang buron lainnya: Oleksii Kolotov, sebagai penyandang dana, dan Oleg Tkachuk, ahli teknik hidroponik. Bisnis gelap ini memproduksi hingga 1 kilogram mephedrone dan 4 kilogram ganja sebelum akhirnya digerebek oleh tim Bareskrim Polri pada 2 Mei 2024.
Dalam penggerebekan tersebut, turut disita 437 gram mephedrone, hampir 10 kilogram ganja, serta sejumlah bahan kimia berbahaya seperti bromo, methylamine, dan asam klorida.
Setelah melarikan diri ke Thailand pada April 2024, Roman akhirnya ditangkap oleh otoritas imigrasi Bangkok menyusul diterbitkannya red notice oleh Interpol.
Ia dipulangkan ke Indonesia pada 21 Desember 2024 dan kini menjalani proses hukum di Denpasar.
Atas perbuatannya, Roman dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), serta Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp10 miliar. (*)
Editor : I Gede Paramasutha