BALIEXPRESS.ID-Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, menegaskan bahwa pembongkaran 48 bangunan tidak berizin di kawasan Pantai Bingin, Desa Pecatu, merupakan langkah tegas untuk menegakkan ketertiban, melindungi aset daerah, dan menata masa depan Bali secara berkelanjutan.
Dalam aksi pembongkaran yang dilakukan pada Senin (21/7), Adi Arnawa turun langsung ke lokasi bersama Gubernur Bali, Wayan Koster, guna memastikan jalannya penertiban berlangsung tertib, aman, dan sesuai dengan prosedur hukum.
“Ini bukan soal melarang orang bekerja, tapi soal ketertiban, legalitas, dan menjaga aset daerah. Semua sudah melalui proses panjang, teguran pun sudah diberikan. Kita harus tegas demi masa depan Bali yang tertata,” tegas Bupati Adi Arnawa melalui pernyataan di akun media sosialnya dikutip pada Selasa (22/07/2025).
Baca Juga: Pura Gunung Kawi Desa Tampaksiring: Dibangun abad ke XI, Sepuluh Candi Melambangkan Dasaksara
Pihaknya menekankan bahwa lahan yang digunakan oleh para pemilik usaha tersebut adalah milik Pemerintah Kabupaten Badung dan termasuk dalam kawasan hijau yang tidak diperuntukkan bagi pembangunan komersial.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh proses telah melalui tahapan sesuai aturan, termasuk pemberian surat peringatan secara bertahap.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Pembongkaran Nomor 600.1.15.2/14831/SETDA/SAT.POL.PP tertanggal 15 Juli 2025, yang dikeluarkan oleh Bupati Badung berdasarkan rekomendasi dari Pemprov Bali.
Baca Juga: Bartolo, Bistro Bergaya Eropa di Uluwatu yang Curi Perhatian Media Asia Pasifik
Eksekusi ini sebelumnya sempat tertunda karena adanya komunikasi untuk memberi waktu kepada pemilik bangunan agar mengosongkan area dan menghentikan aktivitas usaha.
Adi Arnawa juga menyampaikan bahwa pemerintah tidak menutup mata terhadap dampak sosial yang ditimbulkan.
Ia menjamin bahwa setelah pembongkaran selesai, pemerintah akan membuka ruang dialog dengan para pekerja terdampak untuk mencari solusi yang berkeadilan.
“Setelah pembongkaran rampung, kami akan buka ruang dialog dengan para pekerja terdampak. Pemerintah hadir bukan untuk menyingkirkan rakyat, tapi mencari solusi yang adil dan berkelanjutan,” jelasnya.
Melalui akun media sosial pribadinya, Bupati Badung menegaskan tiga pilar utama yang menjadi landasan sikap pemerintah: tertib hukum, perlindungan lingkungan, dan keberpihakan pada rakyat.
Baca Juga: Bitcoin Terus Cetak ATH, Aplikasi Pintu Gelar Pintu Futures Trading Competition
Dalam pembongkaran ini, sebanyak 500 personel gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP Provinsi Bali dan Badung, serta Linmas, dikerahkan untuk mengamankan jalannya eksekusi.
Puluhan karyawan terlihat menangis dan memprotes pembongkaran, namun pemerintah tetap menjalankan proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pemerintah Provinsi dan Kabupaten menegaskan bahwa langkah ini bukan akhir, melainkan awal dari penataan tata ruang dan audit izin usaha pariwisata yang lebih luas di seluruh Bali.
Editor : Wiwin Meliana