BALIEXPRESS.ID - Seorang wanita asal Afrika Selatan berinisial LN, 32, ditangkap BNN di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, pada Minggu (13/7/2025).
Ia ketahuan menyelundupkan narkotika jenis sabu yang disembunyikan di celana dalam yang dipakainya.
Hal itu dibeberkan Kepal Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali, Brigjenpol Rudy Ahmad Sudrajat.
"Kami mengamankan seorang WNA Afrika Selatan dengan barang bukti satu kemasan plastik yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 990,83 gram netto," ujar Rudy, didampingi Kabid Pemberantasan BNNP Bali Kombespol I Made Sinar Subawa, Kamis (24/7/2025).
Kombes Sinar menerangkan pengungkapan kasus ini bermula ketika LN menumpang pesawat Singapore Airlines rute Singapura-Denpasar.
Saat tiba di Bandara Ngurai Rai, petugas Bea dan Cukai Ngurah mencurigai seorang penumpang perempuan yang akan melewati pemeriksaan menggunakan mesin x-ray.
Terkuak, wanita itu telah membawa sebuah kemasan plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat 990,83 gram netto.
"Setelah dicek lebih lanjut, barang tersebut disembunyikan di celana dalam warna hitam yang ia kenakan," tandasnya.
Selain narkoba, ada pula uang tunai Amerika Serikat sejumlah USD100 atau senilai Rp1,6 juta dan uang tunai rupiah Rp 1 juta.
Saat diinterogasi, WNA ini mengaku membawa sabu dari Johannesburg, Afrika Selatan ke Bali atas suruhan seseorang bernama Sindi.
"Rencananya paket tersebut akan diserahkan kepada seseorang di Bali," tambahnya.
Lalu, Petugas BNNP Bali dan Petugas Bea dan Cukai mencoba melakukan controlled delivery guna mencari penerima sabu di Bali dengan mengulik informasi dari Sindi.
Namun sayangnya, orang misterius itu tidak bisa dihubungi lagi.
Alhasil, upaya pengembangan belum bisa dilakukan. Lebih lanjut menurut pengakuan LN, uang tunai yang diamankan petugas itu adalah upah awal dan biaya operasional yang diberikan kepadanya.
Kalau aksinya sukses, sindikat di atasnya menjanjikan memberi uang total Rp 25 juta.
Hanya saja hal itu urung terlangksana, lantaran lebih dulu diungkap aparat.
Atas perbuatannya, LN disangkakan Pasal 113 Ayat (2) Atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. (*)
Editor : I Made Mertawan