Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Ganggu Kinerja dan Rusak Citra Lembaga, Dua Oknum ASN Buleleng Dipecat Usai Diduga Selingkuh

Wiwin Meliana • Jumat, 25 Juli 2025 | 16:14 WIB

Dua oknum ASN di Buleleng dipecat usai diduga terlibat perselingkuhan
Dua oknum ASN di Buleleng dipecat usai diduga terlibat perselingkuhan

BALIEXPRESS.ID– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng resmi memecat dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Sekretariat DPRD Buleleng yang diduga terlibat dalam hubungan perselingkuhan.

Namun lebih dari sekadar isu moral, pemecatan ini dilandasi pertimbangan serius dari Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) Pemkab Buleleng.

Baca Juga: Viral Pengamen Berlumuran Darah Disebut Pembacokan di Taman Pancing, Polisi Ungkap Fakta Sebenarnya

Kedua ASN berinisial AP dan WA dijatuhi sanksi pemberhentian setelah Bapek menyimpulkan bahwa perbuatan keduanya telah menimbulkan kegaduhan publik, mengganggu stabilitas organisasi, serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintah.

“Bapek memandang bahwa tindakan yang bersangkutan berdampak langsung pada tata kelola dan citra lembaga. Ini bukan semata pelanggaran pribadi, tapi berimplikasi luas pada institusi,” ujar Sekretaris Daerah Buleleng, Gede Suyasa, Kamis (24/7/2025).

SK pemecatan ditandatangani langsung oleh Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra pada Senin (21/7/2025), hanya beberapa hari setelah terbitnya Persetujuan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca Juga: Terlibat Skandal Perselingkuhan, Dua Oknum ASN Sekretariat DPRD Buleleng Dipecat

AP dan WA diberhentikan dengan hormat namun tidak atas permintaan sendiri, yang secara administratif dikategorikan sebagai pemecatan.

Suyasa menegaskan bahwa jenis sanksi terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hanya terdiri dari tiga tingkat: ringan (teguran), sedang (penundaan gaji), dan berat (pemberhentian).

Dalam kasus AP dan WA, sanksi tertinggi dinilai layak dijatuhkan karena dampak sosial dan birokratis yang ditimbulkan.

Viralnya dugaan perselingkuhan ini pertama kali mencuat melalui unggahan akun Facebook bernama Widia Widia.

 Konten tersebut memancing perhatian publik dan langsung ditindaklanjuti oleh pimpinan DPRD Buleleng.

Baca Juga: TPID Bangli Buka Gerai SPHP di Gudang Bulog, Pembelian Beras Dibatasi

Setelah proses klarifikasi internal dan telaah kepegawaian, Pemkab akhirnya memutuskan untuk memberhentikan keduanya secara resmi mulai Agustus 2025.

“Bukan hanya citra institusi yang terganggu, tapi juga ritme kerja di dalam lingkungan Sekretariat DPRD. Maka itu, langkah tegas harus diambil,” tegas Suyasa.

Menariknya, meskipun telah dipecat, AP dan WA sempat mengambil langkah hukum dengan melaporkan akun Widia Widia ke Polres Buleleng atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE.

Editor : Wiwin Meliana
#pecat #asn #selingkuh #pemkab buleleng