BALIEXPRESS.ID– Satuan Reskrim Polres Buleleng berhasil menangkap seorang buruh yang tega membunuh seorang lansis di Desa Selat, Kabupaten Buleleng, Bali.
Tersangka yang diketahui berinisial Made SY (27), nekat menghabisi nyawa korban yang merupakan seorang saudagar cengkeh, demi menguras isi brankas berisi uang tunai dan perhiasan.
Baca Juga: Ganggu Kinerja dan Rusak Citra Lembaga, Dua Oknum ASN Buleleng Dipecat Usai Diduga Selingkuh
Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengungkapkan bahwa kasus pembunuhan ini terjadi pada Kamis dini hari (17/7/2025) namun baru dilaporkan oleh pihak keluarga pada Senin (21/7/2025). Polisi bergerak cepat dan menangkap pelaku pada Selasa (22/7/2025).
“Pelaku ini merupakan pekerja korban. Mereka saling mengenal. Korban adalah pemilik usaha cengkeh dan pelaku bekerja di usaha tersebut,” ujar Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Buleleng, Kamis (24/7/2025).
Menurut hasil penyelidikan, pelaku memanfaatkan situasi rumah korban yang sedang sepi karena ada upacara kedukaan di lingkungan sekitar.
Sekitar pukul 02.30 WITA, tersangka masuk ke rumah melalui pintu yang tidak terkunci. Tak ingin aksinya ketahuan, pelaku membekap korban dengan bantal hingga tewas.
Baca Juga: Viral Pengamen Berlumuran Darah Disebut Pembacokan di Taman Pancing, Polisi Ungkap Fakta Sebenarnya
Setelah memastikan korban tak bernyawa, pelaku kemudian mencari dan berhasil menemukan kunci brankas.
Dari dalam brankas, tersangka membawa kabur sejumlah uang tunai dan perhiasan emas yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, polisi menemukan fakta mengejutkan. Tes urine yang dilakukan terhadap Made SY menunjukkan hasil positif mengandung senyawa amphetamine, yang umum ditemukan dalam narkotika jenis sabu. Diduga kuat pelaku dalam pengaruh narkoba saat melakukan aksi keji tersebut.
“Pelaku mengaku nekat melakukan pencurian karena terlilit utang. Sebagian hasil kejahatan digunakan untuk membayar hutang dan membeli handphone,” kata Kapolres Widwan.
Kini, tersangka dijerat dengan Pasal 365 Ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian, subsider Pasal 363 Ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga: Terlibat Skandal Perselingkuhan, Dua Oknum ASN Sekretariat DPRD Buleleng Dipecat
Sebelumnya, warga Dusun Bululada, Desa Selat digegerkan dengan penemuan jenazah seorang lansia dalam kondisi mencurigakan. Keluarga korban mulai mencurigai adanya tindak kriminal karena brankas milik korban ditemukan dalam kondisi kosong.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap orang-orang di lingkungan sekitar, dan tidak ragu melaporkan apabila mengetahui hal-hal mencurigakan.
Editor : Wiwin Meliana