BALIEXPRESS.ID –Pria berinisial IYM,32, warga Jembrana, Bali, kembali berurusan dengan hukum setelah nekat mencuri sepeda motor yang terparkir di depan sebuah toko cat di Kelurahan Loloan Barat, Kecamatan Negara.
IYM melakukan pencurian pada Senin (21/7/2025) sekitar pukul 17.00 Wita.
Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, mengatakan tersangka membawa kabur sepeda motor Honda Scoopy DK 5101 ZM milik seorang karyawan Toko Cat Eka Warna.
Saat itu, motor dalam kondisi terparkir di trotoar dengan kunci masih menempel.
“Korban saat itu hendak menutup toko dan sempat melihat motornya masih terparkir. Tidak lama kemudian, ia mendengar suara motor dinyalakan dan mengira ada temannya yang meminjam,” jelas Kapolres dalam rilis pers, Jumat (25/7/2025).
Setelah ditunggu motor tak kunjung kembali. Korban pun bertanya kepada pemilik toko sekitar, namun tidak ada yang mengetahui siapa yang membawa kendaraan tersebut.
Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp17.250.000 dan melapor ke polisi.
Berkat laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Jembrana bergerak cepat. Hanya dalam waktu 24 jam, tersangka IYM berhasil diamankan di rumahnya.
“Motor hasil curian sempat dititipkan kepada temannya berinisial IKS, lengkap dengan kunci dan helm. Semuanya sudah diamankan sebagai barang bukti,” ujar Citra Dewi.
Hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa IYM merupakan residivis dalam kasus uang palsu dan BBM ilegal.
Kini ia kembali dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
“Motif tersangka adalah untuk memiliki dan menjual motor tersebut,” pungkasnya. (*)
Editor : I Made Mertawan