Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Dipecat karena Isu Perselingkuhan Viral, Dua ASN DPRD Buleleng Akan Gugat Pemkab ke PTUN

Wiwin Meliana • Sabtu, 26 Juli 2025 | 18:24 WIB

Dua ASN DPRD Buleleng Akan Gugat Pemkab ke PTUN
Dua ASN DPRD Buleleng Akan Gugat Pemkab ke PTUN

BALIEXPRESS.ID– Dua orang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di lingkungan Sekretariat DPRD Buleleng, berinisial GA dan WA, tengah bersiap menggugat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar.

Baca Juga: Misteri Mayat Membusuk di Tabanan: Rumah Kontrakan Dihuni WNA Sejak Tiga Tahun Lalu

Gugatan ini dilayangkan setelah keduanya menerima surat keputusan (SK) pemecatan, yang disebut-sebut berkaitan dengan viral-nya dugaan perselingkuhan mereka di media sosial.

Pemecatan GA dan WA menjadi sorotan lantaran muncul indikasi ketidaksesuaian prosedur dan minimnya pembuktian hukum terkait tuduhan perzinahan yang menjadi dasar sanksi.

Kasus ini berawal dari unggahan Facebook yang menunjukkan kedekatan keduanya dan memunculkan spekulasi publik soal hubungan terlarang.

Pengacara GA, Made Ngurah Arik Suharsana, menyatakan bahwa kliennya tidak pernah melakukan tindakan indisipliner sebagaimana tertulis dalam SK Bupati.

Ia menegaskan bahwa GA tetap menjalankan tugas sebagaimana mestinya, dan tidak ada catatan bolos atau pelanggaran kerja lainnya.

Baca Juga: Mayat Mr. X Ditemukan di Perumahan Mumbul Residence Tabanan, Kondisi Membusuk dan Dikerubuti Belatung

“Kalau disebut indisipliner, kami tidak melihat ada dasar yang kuat. Klien kami bekerja normal. Justru kami menduga pemecatan ini dilakukan karena viralnya isu perselingkuhan,” tegas Arik, Jumat (25/7).

Ia pun menyoroti lemahnya bukti yang mengarah pada perzinahan.

Menurutnya, tidak ada putusan hukum yang menyatakan kliennya bersalah, sementara SK pemecatan seolah-olah telah mengadili terlebih dahulu.

“Kami melihat bahwa alasan pemecatan sangat kental dengan opini publik, bukan fakta hukum. Belum ada bukti perzinahan, belum ada keputusan pengadilan. Tapi klien kami langsung diberhentikan,” tambahnya.

Salah satu alasan pemecatan yang dikemukakan dalam pertimbangan Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) adalah bahwa GA memicu kegaduhan yang mengganggu stabilitas kerja.

Namun Arik membantah hal tersebut. Ia menyebut bahwa aktivitas di lingkungan DPRD Buleleng tetap berjalan normal, bahkan setelah kasus tersebut viral.

“Rapat-rapat tetap jalan, kegiatan seperti Lovina Festival juga tetap dilaksanakan dengan partisipasi para ASN. Jadi kalau dikatakan merusak stabilitas kerja, menurut kami itu tidak terbukti,” ujarnya.

Baca Juga: Rendy Kjaernett Diterpa Isu Perselingkuhan, Lady Nayoan Pasang Badan Bela Suami

Sementara itu, pengacara dari ASN berinisial WA, Heru Aryo Tirto Wibowo, juga menyuarakan hal serupa. Ia mengaku kaget saat kliennya menerima SK pemecatan yang tidak disertai bukti kuat.

Menurut Heru, laporan dugaan perzinahan terhadap WA saat ini masih dalam proses hukum di Polres Buleleng dan belum ada keputusan pengadilan yang bersifat mengikat.

“Sayangnya, klien kami sudah menerima SK pemutusan hubungan kerja sebelum adanya putusan hukum tetap. Kami menduga ini akibat reaksi terhadap viralnya isu di media sosial, bukan hasil proses yang objektif,” jelasnya.

Heru juga menyatakan bahwa WA akan mengajukan keberatan resmi kepada Pemkab Buleleng dan Pemprov Bali. Jika upaya administratif ini tidak ditanggapi, pihaknya siap membawa kasus ini ke PTUN Denpasar.

“Jika upaya keberatan kami diabaikan, maka langkah hukum akan kami ambil untuk menguji legalitas SK pemecatan tersebut,” tegasnya.

Baca Juga: Dulu Heboh dengan Syahnaz, Kini Rendy Kjaernett Diterpa Isu Selingkuh Lagi

Kedua pengacara mengonfirmasi bahwa mereka masih dalam proses penyusunan dokumen gugatan. Gugatan ke PTUN akan difokuskan untuk menguji keabsahan SK Bupati terkait pemberhentian klien mereka.

“Kami punya waktu yang cukup untuk menyusun materi gugatan. Prinsip kami sederhana: jika tidak ada bukti yang sah, maka pemecatan tidak bisa dibenarkan,” pungkas Arik.

 

 

 

 

 

 

Editor : Wiwin Meliana
#gugat #asn #selingkuh #ptun #dprd buleleng