BALIEXPRESS.ID-Aparat kepolisian di Polres Buleleng kini tengah mendalami kasus dugaan perzinahan dan pencemaran nama baik yang menyeret dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Sekretariat DPRD Buleleng.
Kasus ini makin rumit setelah muncul aksi saling lapor di antara para pihak yang terlibat.
Baca Juga: Dipecat karena Isu Perselingkuhan Viral, Dua ASN DPRD Buleleng Akan Gugat Pemkab ke PTUN
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura, mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya telah menerima tiga laporan polisi yang saling berkaitan, dan sedang menelusuri kemungkinan unsur pidana di dalamnya.
Laporan pertama dilayangkan oleh LW, yang mengadukan suaminya sendiri berinisial GA.
GA dituding melakukan perzinahan dengan seorang rekan sesama ASN di DPRD Buleleng, yakni WA. Kedua terlapor, GA dan WA, saat ini masih berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Tak tinggal diam, GA kemudian melayangkan laporan balik terhadap LW, dengan tuduhan pengancaman dan pencemaran nama baik.
Baca Juga: Misteri Mayat Membusuk di Tabanan: Rumah Kontrakan Dihuni WNA Sejak Tiga Tahun Lalu
Tidak hanya itu, WA juga turut melapor. Ia mengadukan sebuah akun media sosial bernama Widia Widia, yang diduga dimiliki oleh LW, atas dugaan pelanggaran UU ITE terkait pencemaran nama baik di dunia maya.
“Memang mereka saling melapor. Kami masih mendalami seluruh laporan yang masuk, dan saat ini prosesnya masih dalam tahap penyelidikan,” kata AKP Widura kepada awak media, Jumat (25/7/2025).
Menurut AKP Widura, penyidik telah meminta keterangan dari semua pelapor, serta memeriksa sejumlah saksi.
Namun, proses belum bisa dilanjutkan ke tahap penyidikan karena masih kurangnya alat bukti yang mendukung unsur-unsur pidana.
“Penyidik tidak bisa hanya berpegangan pada keterangan saksi. Harus ada alat bukti lain, terutama untuk mendukung tuduhan-tuduhan yang cukup berat seperti perzinahan maupun pencemaran nama baik,” jelasnya.
Untuk laporan perzinahan, pihak kepolisian akan menunggu hasil pemeriksaan visum dan swab guna membuktikan adanya hubungan fisik yang melanggar hukum.
Sementara dalam laporan pencemaran nama baik, polisi perlu membuktikan bahwa benar terjadi pernyataan yang mencemarkan martabat atau merugikan pihak pelapor.
“Kalau memang unsur pidananya terpenuhi, tentu akan kami tingkatkan ke penyidikan. Tapi jika tidak bisa dibuktikan, hasilnya akan kami sampaikan apa adanya,” tambahnya.
Meski kasus ini berawal dari viralnya isu di media sosial terkait dugaan perselingkuhan antara dua ASN, Polres Buleleng menegaskan akan menangani laporan secara profesional dan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penetapan tersangka dari ketiga laporan tersebut. Pihak penyidik juga belum menyampaikan tenggat waktu pasti terkait hasil dari proses penyelidikan.
Editor : Wiwin Meliana