BALIEXPRESS.ID-Penyambutan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dengan Tari Kecak saat menghadiri sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menuai gelombang kecaman, tidak hanya dari warganet, tetapi juga dari tokoh publik asal Bali.
Baca Juga: WADUH! Sidang Vonis Hasto Kristiyanto Disambut Tari Kecak, Bikin Warganet Bali Murka
Anggota DPD RI Dapil Bali, Dr. Arya Wedakarna (AWK), secara terbuka mengkritik keras aksi tersebut.
Melalui unggahan di akun media sosial resminya, AWK menyebut penggunaan tarian sakral asal Bali itu sebagai tindakan yang tidak pantas dan mencoreng nilai luhur budaya Bali.
“Tidak pantas Tarian Sakral Bali dipentaskan dan menyambut koruptor,” tulis AWK, Senin (28/7/2025).
Senator yang dikenal vokal terhadap isu-isu budaya itu juga mempertanyakan siapa pihak di balik gagasan kontroversial ini.
Baca Juga: Identitas Jenazah Mr.X Ditemukan Membusuk di Tabanan Masih Misterius, Diduga WNA Asal Ukraina
“Siapa penggagasnya? Memalukan nama Bali,” lanjutnya.
Sebagai informasi, Hasto Kristiyanto tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat (25/7), sekitar pukul 13.30 WIB dengan mobil tahanan milik KPK, mengenakan rompi oranye dan kacamata hitam.
Saat hendak memasuki gedung pengadilan, ia disambut oleh penampilan Tari Kecak dari sekelompok pendukung yang telah menunggu sejak pagi.
Tak hanya menanggapi ramah, Hasto bahkan sempat melambaikan tangan dan ikut mengangkat kedua tangannya sembari menyerukan “cak…cak…cak,” menirukan para penari Kecak.
Aksi ini sontak menuai respons negatif dari masyarakat Bali.
Warganet ramai-ramai mengecam penyambutan tersebut, menyebutnya tidak etis dan menyalahgunakan warisan budaya untuk kepentingan politik.
Baca Juga: Empat Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Jalur Tengkorak, Begini Kronologinya
“Orang modelan begitu kok disambut? Yang nyuruh nyambut pakai tarian Kecak siapa ya?” tulis akun @fitriastini5.
“Pantes liu ne demen korupsi, mesidang gen misi mekawal tarian,” sindir akun @gung_yana.
“Memalukan, hanya demi uang budaya Bali dijadikan tameng,” imbuh akun @mahardika8925.
Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara kepada Hasto Kristiyanto atas keterlibatannya dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI tahun 2019. Ia juga dikenai denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Meskipun terbukti bersalah dalam kasus suap, Hasto dinyatakan tidak terbukti melanggar pasal terkait perintangan penyidikan.
Baca Juga: Astra Motor Bali Ramaikan Booth Honda di PICA FEST 2025 dengan Booth Interaktif
Kasus ini menjadi sorotan luas, tidak hanya karena vonis terhadap tokoh penting PDIP, tetapi juga karena kontroversi penyambutan yang dianggap merendahkan nilai-nilai budaya Bali.
Editor : Wiwin Meliana