Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Pabrik AMDK yang Terdampak Larangan SE Gubernur Bali, Banyak yang Lokal

Rika Riyanti • Rabu, 30 Juli 2025 | 19:16 WIB

TERDAMPAK: Pabrik AMDK yang Terdampak Larangan SE Gubernur Bali, Banyak yang Lokal
TERDAMPAK: Pabrik AMDK yang Terdampak Larangan SE Gubernur Bali, Banyak yang Lokal

 

 

BALIEXPRESS.ID – Kebijakan Gubernur Bali terkait pelarangan produksi dan peredaran Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) berukuran di bawah 1 liter menuai sorotan tajam dari pelaku usaha lokal.

Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 yang ditujukan untuk mengurangi sampah plastik dinilai menyasar secara sepihak industri AMDK, khususnya produsen lokal.

Setidaknya enam perusahaan lokal disebut akan terdampak langsung oleh kebijakan tersebut.

Baca Juga: Reuni Dadakan UGM Tak Bisa Jadi Bukti Jokowi Lulus, Pakar Digital Forensik Soroti Kejanggalan

Mereka antara lain produsen air kemasan merek Safe dari PT Airkyndo, Jimbarwana milik CV Gani Langit Adikara, Yeh Buleleng dari PT Tirta Mumbul Jaya Abadi, Ecoqua dari PT Air Gangga Dewata Alami, Como dan Aguri Mineral dari PT Tirta Bali Sejahtera, serta Nonmin dari CV Tirta Taman Bali.

Pernyataan ini sekaligus mematahkan klaim Gubernur Bali Wayan Koster yang menyebut seluruh produsen air kemasan yang beroperasi di Bali merupakan perusahaan berbasis di Jakarta.

Hal itu disampaikan Koster dalam pemaparan program percepatan pembangunan Bali 2025–2030 di Wantilan Pura Samuan Tiga, Gianyar, pada 10 Juli 2025 lalu.

Baca Juga: Curi Uang di Tempat Laundry, Pria Diamankan Polsek Dentim, Ngaku 5 Kali Beraksi

Direktur Utama CV Tirta Taman Bali, I Gde Wiradhitya, mengacu pada data Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (ASPADIN) yang menyebut terdapat 18 produsen AMDK di Bali, baik skala lokal maupun nasional.

Dari jumlah itu, sebagian besar sangat bergantung pada produksi kemasan di bawah 1 liter.

“Dari 18 yang terdaftar, ada 16 yang bergantung di bawah satu liter. 16 (perusahaan) kali 90 (karyawan) paling tidak ya, itu pun di satu pabrik cuma satu sif,” kata Wiradhitya.

Baca Juga: Pemprov Bali Bantah Isu Skandal Tender Mobil Dinas, Tegaskan Proses Sesuai Aturan

Ia menilai kebijakan ini terlalu parsial karena hanya menargetkan AMDK, sementara banyak jenis kemasan plastik lainnya seperti sachet minyak goreng, kopi, gula hingga pembungkus permen masih beredar bebas.

"Kalau Pak Gubernur mau menerapkan ini secara ketat, kami khawatir dari 18 pabrik itu, cuma 2 pabrik yang akan bertahan," ujarnya.

Ia memperkirakan lebih dari 1.000 karyawan bisa kehilangan pekerjaan akibat larangan tersebut.

Baca Juga: Eks Kabareskrim Soroti Kejanggalan Baru dalam Kasus Arya Daru, Sosok Ini Patut Dicurigai

Hal senada disampaikan oleh Direktur Utama PT Tirta Mumbul Jaya Abadi, Nyoman Arta Widnyana.

Ia mendesak Pemprov Bali agar lebih menyeluruh dalam menangani isu sampah dan tidak hanya menyalahkan AMDK.

"Bingung saja, kok kami dijadikan kambing hitam dari permasalahan sampah di Bali ini," keluhnya.

Baca Juga: 26 Desa di Bangli Belum Cairkan Dana Desa Tahap II, Pemkab Ingatkan Dampaknya  

Arta juga menyampaikan bahwa larangan tersebut akan berdampak besar pada omzet perusahaan yang kini mempekerjakan 54 orang.

Belum termasuk mitra distribusi dan warung-warung kecil yang selama ini menjadi bagian dari rantai bisnis mereka.

“Kita akan tetap berusaha. Tapi, untuk mengubah pangsa pasar dari cup dan botol ke kemasan satu liter itu kan tidak mudah, butuh waktu lama untuk menggarap pasarnya. Sementara, karyawan harus dibayar setiap bulannya. Bisa bertahan saja sudah syukur. Apalagi di tengah persaingan ketat di industri AMDK saat ini, ditambah lagi kondisi ekonomi perekonomian yang belum membaik saat ini,” jelasnya.

Baca Juga: Autopsi Ungkap Fakta Mengejutkan: Arya Daru Tewas karena Mati Lemas, Ada Sejumlah Luka

Sementara itu, data dari lembaga Sungai Watch memperlihatkan bahwa kontribusi botol air minum terhadap sampah plastik di Bali dan Banyuwangi tergolong kecil.

Limbah botol PET hanya mencakup 4,4 persen, jauh lebih sedikit dibandingkan kantong plastik (15,2 persen), plastik bening (16,2 persen), dan kemasan sachet (5,5 persen).

Jenis sampah lain seperti tetra pak, cup minuman berperisa, hingga hard plastik juga mendominasi.

Melihat fakta tersebut, mantan Anggota DPRD Bali, Anak Agung Susruta Ngurah Putra, menilai bahwa kebijakan pelarangan air kemasan di bawah 1 liter tidak menjawab akar persoalan.

“Tidak bijak menjadikan air kemasan sebagai kambing hitam atas masalah sampah yang ada,” ujarnya.

Sementara itu, Asosiasi Daur Ulang Plastik Indonesia (ADUPI) juga menyuarakan keprihatinan mereka.

Baca Juga: Semester I Tahun 2025, ACC Catat Pertumbuhan Positif Pembiayaan Mobil Baru

ADUPI menyatakan bahwa botol air kemasan berukuran kecil justru merupakan salah satu jenis plastik yang paling banyak dicari dan diproses oleh industri daur ulang.

Pelarangan ini dianggap dapat merugikan bisnis daur ulang yang sudah berjalan di Bali.(***)

Editor : Rika Riyanti
#air minum #bali #gubernur bali #amdk