Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Pelaku Pencurian Ayam Aduan di Getakan Dibekuk, Begini Modusnya Beraksi

I Dewa Gede Rastana • Jumat, 1 Agustus 2025 | 03:38 WIB
DIBEKUK : Pelaku saat diamankan polisi
DIBEKUK : Pelaku saat diamankan polisi

BALIEXPRESS.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Klungkung kembali berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di wilayah Desa Getakan, Kecamatan Banjarangkan.

Dalam operasi yang digelar pada Kamis (31/7/2025), polisi berhasil menangkap pelaku pencurian ayam yang telah beraksi berulang kali.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari kegiatan Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Operasi Polres Klungkung, di bawah komando Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Made Teddy Satria Permana. Penindakan di lapangan dipimpin langsung Kasubsatgas Tindak, Ipda I Putu Satria Mahotama Putrawan.

Pelaku berinisial IKW, 28, warga Dusun Gunung Rata, Desa Getakan, ditangkap saat sedang bekerja sebagai buruh bangunan. Dari hasil pemeriksaan, IKW mengaku telah mencuri total 11 ekor ayam milik I Dewa Gede Wahyu Jaya Kusuma, 31, warga setempat.

"Pelaku mengaku melakukan pencurian secara bertahap, yakni 3 ekor ayam pada Juni, 4 ekor pada 15 Juli, dan 4 ekor lagi pada 30 Juli. Aksinya dilakukan pada malam hari dengan cara merusak jendela kandang menggunakan cangkul," ujar AKP Teddy. 

Selain mencuri ayam, pelaku juga merusak kamera CCTV milik korban yang terpasang di sekitar kandang, guna menghilangkan jejak.

Aksi pencurian ini pertama kali diketahui korban saat mendapati ayam-ayamnya hilang pada 15 Juli. Kecurigaan bertambah ketika kejadian serupa terulang pada 30 Juli. Korban kemudian melapor ke Polres Klungkung, yang langsung menurunkan Tim Opsnal untuk melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi-saksi, dan menganalisis rekaman CCTV.

Dalam rekaman, terekam sosok pria mengenakan jas hujan yang memasuki kandang ayam dengan cara mencongkel jendela. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengarah kepada IKW, yang diketahui pernah terlibat kasus serupa.

Pelaku beserta sejumlah barang bukti kini diamankan di Mapolres Klungkung untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Polres Klungkung mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian, terutama saat malam hari. Pemasangan CCTV dan sistem pengamanan ganda di lingkungan tempat tinggal dan peternakan sangat dianjurkan untuk mencegah tindak kejahatan serupa. (*)

Editor : I Dewa Gede Rastana
#pencurian #ayam #curat #aduan #klungkung