Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Curanmor dan Curat Meningkat di Gianyar: Ini Kata Kapolres

I Wayan Ananda Mustika Putra • Jumat, 1 Agustus 2025 | 23:35 WIB
Polres Gianyar berhasil mengungkap 15 kasus kriminal dalam sebulan terakhir, dengan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) menjadi yang paling menonjol.
Polres Gianyar berhasil mengungkap 15 kasus kriminal dalam sebulan terakhir, dengan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) menjadi yang paling menonjol.

BALIEXPRESS.ID – Dalam satu bulan terakhir, Polres Gianyar berhasil mengungkap 15 kasus kejahatan, dengan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sebagai kasus yang paling mendominasi. Dari hasil pengungkapan tersebut, 17 tersangka telah diamankan, mayoritas terlibat dalam aksi curanmor yang menyebabkan kerugian masyarakat mencapai puluhan juta rupiah.

Kapolres Gianyar AKBP Chandra Citra Kusuma menyatakan, keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras jajaran kepolisian dan peran aktif masyarakat yang memberikan informasi penting.

“Pengungkapan dilakukan secara cepat dan akurat berkat sinergi antara anggota di lapangan dan masyarakat,” ujar Kapolres saat konferensi pers, Jumat (1/8).

Polres Gianyar mengungkap beragam modus pencurian kendaraan. Salah satu pelaku, Rahmat Layll, mencuri mobil Mitsubishi Maven senilai Rp 45 juta di Jalan Raya Singapadu menggunakan kunci palsu.

Kasus lain terjadi di Desa Bedulu, di mana dua pelaku asal Malang mencuri motor Honda Scoopy yang ditinggal pemiliknya dengan kunci masih menggantung. Mereka juga membawa lari barang pribadi lainnya.

Sementara itu, pelaku asal Sumba Barat tertangkap usai mendorong motor dari dua lokasi berbeda di wilayah Bedulu dan Lingkungan Pasdalem. Kerugian ditaksir mencapai Rp 22 juta.

Tak hanya curanmor, Polres Gianyar juga membongkar kasus kriminal lain, termasuk pencurian dengan pemberatan (Curat): Seorang wisatawan Rusia menjadi korban pencurian di vila sewaannya di Ubud. Pelaku membobol vila lewat pintu belakang dan membawa kabur perhiasan, HP, dan earphone senilai Rp 19,6 juta.

Kasus lainnya adalah penipuan mobil rental. Seorang pelaku menyewa mobil Toyota Calya, namun mengalihkan kendaraan tanpa izin pemilik. Korban mengalami kerugian hingga Rp 105 juta.

Sementara itu kasus penusukan juga sempat viral di Pejeng, Tampaksiring. Pelaku menusuk korban dengan pisau belati setelah terlibat cekcok akibat masalah pembakaran sampah. Korban sempat dirawat intensif di rumah sakit.

Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil menyita 12 unit kendaraan bermotor, sejumlah HP berbagai merek, perhiasan emas, senjata tajam, dan barang elektronik. Seluruh tersangka kini ditahan dan dijerat dengan pasal-pasal sesuai tindak pidananya, di antaranya Pasal 363 KUHP – Pencurian dengan Pemberatan, Pasal 372 KUHP – Penggelapan, Pasal 351 KUHP – Penganiayaan. (*)

Editor : Nyoman Suarna
#gianyar #polres #curanmor #kriminal #curat