BALIEXPRESS.ID– Kebijakan terbaru dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menuai sorotan tajam dan kritik luas dari masyarakat.
Tanpa sosialisasi yang memadai, kebijakan pemblokiran rekening dormant dinilai serampangan dan memicu kepanikan massal, terbukti dengan meningkatnya aktivitas penarikan dana besar-besaran dari bank oleh nasabah dalam beberapa hari terakhir.
Baca Juga: Tangis Megawati Pecah Saat Hasto Hadir di Kongres PDIP, Usai Terima Amnesti dari Prabowo
Dalam video yang beredar luas di media sosial, tampak seorang nasabah menarik seluruh dananya melalui teller bank.
Di bagian narasi video tertulis: “Day 1 ambil semua uang di ATM, takut keburu diblokir PPATK.” Unggahan tersebut menjadi viral dan mencerminkan keresahan nyata yang tengah melanda masyarakat.
Kepanikan ini dipicu oleh laporan pemblokiran sejumlah rekening tanpa proses hukum yang transparan, sebagaimana dikeluhkan oleh sejumlah nasabah.
Baca Juga: Sindir Soal Ijazah Palsu, Amien Rais Sebut Jokowi Kaisar Kebohongan
Masyarakat menilai, langkah PPATK ini menimbulkan ketidakpastian dan rasa tidak aman terhadap dana yang mereka simpan di lembaga perbankan.
Sebelumnya, pada Minggu (27/7/2025), PPATK melalui akun Instagram resminya menyampaikan bahwa mereka melakukan pemblokiran sementara terhadap rekening dormant sebagai bentuk pencegahan terhadap penyalahgunaan, termasuk dalam praktik jual beli rekening dan tindak pidana pencucian uang.
“PPATK menemukan banyak rekening dormant yang disalahgunakan. Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010,” tulis pernyataan resmi lembaga tersebut.
PPATK juga menegaskan bahwa dana nasabah tetap aman dan rekening bisa diaktifkan kembali setelah proses verifikasi dan peninjauan.
Namun, penjelasan ini dianggap datang terlambat, karena kepanikan sudah terlanjur meluas, terutama di kalangan pengguna media sosial dan komunitas nasabah muda.
Sejumlah ekonom dan pengamat kebijakan publik mengkritik langkah ini sebagai "maladministrasi komunikasi publik", di mana keputusan teknis yang sensitif diterapkan tanpa mitigasi sosial yang cukup.
Editor : Wiwin Meliana