BALIEXPRESS.ID - Pemerintah Provinsi Bali menegaskan bahwa kebijakan penghentian pengiriman sampah organik ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung bukanlah keputusan yang diambil secara tiba-tiba.
Klarifikasi ini disampaikan oleh Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) Provinsi Bali, I Made Rentin, menyusul aksi penyampaian aspirasi oleh puluhan pengemudi motor cikar (moci) pengangkut sampah yang mendatangi Kantor Gubernur Bali, Senin (4/8/).
Menanggapi keluhan yang menyebut pemerintah daerah bertindak tanpa persiapan, Rentin menolak anggapan tersebut.
Baca Juga: Industri AMDK Lokal Bali Bingung Hadapi SE Gubernur, Minta Klausul Pelarangan Dikaji Ulang
"Itu tidak tepat dan kurang beralasan," ujarnya dalam keterangan pers pada Selasa (5/8).
Ia menegaskan, proses penutupan TPA Suwung sudah dirancang jauh-jauh hari, dimulai dengan pelarangan pengiriman sampah organik.
Kebijakan ini juga telah didukung oleh sejumlah regulasi yang dikeluarkan secara bertahap.
Baca Juga: Pemkab Klungkung Naikkan Target PAD 2025, Fokus Tingkatkan Pelayanan dan Efisiensi Anggaran
Salah satunya adalah Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSBS).
"Itu sudah dikeluarkan enam tahun lalu dengan regulasi turunan berupa Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah," jelas Rentin.
Sejalan dengan kebijakan provinsi, Pemerintah Kota Denpasar juga telah menerbitkan aturan pendukung, yakni Peraturan Wali Kota Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Budaya dan Perwali Nomor 7 Tahun 2024 mengenai Rencana Induk Sistem Pengelolaan Sampah.
Baca Juga: Heboh! Sepasang Diduga Suami Istri Buang Sampah di Sekitar Pura di Ubud, Aksinya Dikecam Warganet
Rentin menjelaskan bahwa sebelum penghentian resmi pengiriman sampah organik ke TPA Suwung mulai 1 Agustus 2025, pemerintah telah melakukan sosialisasi intensif.
Tim gabungan yang terdiri dari Duta Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber Palemahan Kedas (PSBS PADAS) Ibu Putri Suastini Koster, DKLH Bali, serta Pokja Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai dan PSBS, turun langsung ke masyarakat.
Sosialisasi dimulai sejak Juni 2025 dan dilakukan rutin setiap hari Selasa dan Jumat, khususnya di wilayah Kota Denpasar.
Baca Juga: Waduh, Warga di Kota Bangli Kesulitan Dapatkan Gas Elpiji 3 Kg
Kegiatan ini dipusatkan di empat kecamatan dan melibatkan berbagai unsur, mulai dari perbekel/lurah, bendesa adat, TP PKK, hingga Pasikian Krama Istri.
"Sosialisasi diisi dengan paparan singkat dilanjutkan dengan turun ke lapangan," imbuhnya.
Setelah Denpasar, sosialisasi serupa juga telah dilaksanakan di Kabupaten Badung serta beberapa kecamatan di Gianyar.
Mengakhiri penjelasannya, Rentin kembali mengajak masyarakat untuk aktif dalam pengelolaan sampah di tingkat rumah tangga, sebagai bentuk kontribusi menghadapi situasi darurat sampah yang sedang berlangsung.
"Ubah kebiasaan dari kumpul, angkut, buang menjadi mengelola sampah pada sumbernya," tutupnya.(ika)
Editor : Rika Riyanti