BALIEXPRESS.ID – Polemik dugaan pelanggaran hak cipta lagu oleh pengelola Mie Gacoan Bali akhirnya berakhir damai.
Direktur PT Mitra Bali Sukses (PT MBS), I Gusti Ayu Sasih Ira Pramita, menegaskan bahwa pihaknya telah melunasi kewajiban royalti musik sebesar Rp2,2 miliar dan akan terus memutar lagu-lagu sesuai ketentuan hingga akhir Desember 2025.
Pernyataan itu disampaikan dalam prosesi penandatanganan kesepakatan damai bersama Lembaga Manajemen Kolektif Sentra Lisensi Musik Indonesia (LMK SELMI), Jumat (8/8), di Kantor Wilayah Kemenkumham Bali. Proses perdamaian ini disaksikan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas.
"Ini bukan soal nominal, tapi menyudahi sengketa dengan cara damai. Kami telah membayar royalti sampai akhir 2025 dan tetap akan memutar lagu-lagu sesuai kesepakatan,” ujar Ira Pramita.
Menurut Kuasa Hukum LMK SELMI, Ramsudin Manulang, pembayaran royalti tersebut mencakup lisensi menyeluruh (blanket license) untuk sekitar 65 gerai Mie Gacoan milik PT MBS yang tersebar di Bali, Jawa, Sumatera, hingga Lombok. Nilai Rp2,2 miliar dihitung berdasarkan jumlah gerai, kapasitas tempat duduk, dan periode pemanfaatan lagu sejak 2022 hingga 2025.
“Pihak PT MBS juga bersedia secara berkala melaporkan gerai baru dan daftar lagu yang digunakan ke LMK. Ini contoh pelaku usaha yang kooperatif,” tambah Ramsudin.
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Agtas, mengapresiasi kesepakatan damai yang dicapai kedua belah pihak. Ia bahkan menyatakan akan segera menghubungi Polda Bali agar langkah restoratif justice bisa ditempuh, mengingat kasus ini sebelumnya sempat masuk tahap penyidikan.
"Yang paling penting adalah adanya kepastian hukum dan penghormatan terhadap hak kekayaan intelektual,” kata Supratman.
Kasus ini bermula dari laporan LMK SELMI pada 26 Agustus 2024, yang ditindaklanjuti oleh Polda Bali dan berujung pada penetapan tersangka terhadap Direktur PT MBS pada awal 2025.
Namun kini, kesepakatan damai dianggap sebagai langkah maju dalam menciptakan ekosistem yang menghargai karya cipta.
“Ini jadi momentum edukatif bagi pelaku usaha lainnya. Penting untuk memahami bahwa pemanfaatan komersial lagu wajib disertai izin dan pembayaran royalti,” tandas Ramsudin. (*)
Editor : Nyoman Suarna