Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Koster Ajak Pelaku Pariwisata Jadi Endpoint Pungutan Wisatawan Asing

Rika Riyanti • Jumat, 15 Agustus 2025 | 23:40 WIB

NI KADEK RIKA RIYANTI BERBASIS BUDAYA: Gubernur Bali, Wayan Koster dalam acara Pengarahan Gubernur Bali di Ksirarnawa, Art Center, Jumat (15/8)
NI KADEK RIKA RIYANTI BERBASIS BUDAYA: Gubernur Bali, Wayan Koster dalam acara Pengarahan Gubernur Bali di Ksirarnawa, Art Center, Jumat (15/8)

 

BALIEXPRESS.ID – Gubernur Bali, Wayan Koster, mengajak pelaku pariwisata untuk berperan sebagai endpoint dalam penerapan Pungutan Wisatawan Asing (PWA) ke Bali sebesar Rp150 ribu per orang.

Ajakan tersebut disampaikannya saat bertemu lebih dari 500 pelaku usaha pariwisata di Gedung Ksirarnawa, Art Center, Jumat (15/8).

Pungutan ini diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2023 mengenai PWA untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.

Baca Juga: Daratan Bali Menyusut karena Abrasi, Koster Koordinasikan dengan DPR RI Susun Raperda Penanganan Pantai

Menurut Koster, pencapaian PWA saat ini masih jauh dari target yang diharapkan.

“Dasar hukumnya sudah sangat kuat, UU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, Perda Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang PWA. Tata cara pelaksanaan pembayaran PWA dan keputusan Pemprov Bali tentang petunjuk teknis PWA sudah dikerjakan tim dari pelaku pariwisata,” jelasnya.

Berdasarkan data, pada 2024 perolehan PWA mencapai Rp318 miliar atau setara kontribusi 2,1 juta wisatawan mancanegara dari total 6,4 juta kunjungan, atau sekitar 32 persen.

Baca Juga: PHRI Bali Soroti Lonjakan Pajak PBB P2, Cok Ace Khawatir Lahan Makin Banyak Dijual

Sedangkan hingga 14 Agustus 2025, tercatat Rp229 miliar dari 1,5 juta wisman, atau 34,8 persen—naik 2,8 persen dibanding tahun sebelumnya.

“Saya sudah hitung kalau tidak ada perubahan Perda/Pergub kira-kira sampai Desember Tahun 2025 hanya Rp360 miliar, sedikit meningkat dari Rp318 miliar,” ungkap Koster.

Untuk meningkatkan capaian tersebut, ia meminta peran maksimal pelaku usaha.

Baca Juga: Dari Dapur Rumah ke Etalase Bandara, Ini Kisah Sukses UMKM Bersama Rumah BUMN Binaan BRI

Pemerintah memberikan insentif berupa imbal jasa maksimal 3 persen bagi mitra manfaat dan endpoint, yang akan dibayarkan setiap triwulan anggaran.

“Mitra manfaat adalah organisasi lembaga badan usaha yang kerja sama dengan Pemprov Bali melalui integritas sistem. Endpoint adalah akomodasi hotel, vila, homestay, sejenisnya,” paparnya.

Koster menegaskan, hasil pungutan PWA akan digunakan untuk mendukung desa adat, perlindungan lingkungan dan budaya, peningkatan layanan pariwisata, penanganan sampah, serta pembiayaan penyelenggaraan PWA.

Baca Juga: Perjalanan Karier Mpok Alpa: Dari Biduan Kampung Hingga Komedian Ternama, Berpulang Setelah Lawan Kanker

“Karena itu kita semua harus bergotong royong supaya sukses kalau tidak maka tidak bisa kita urus. Apa yang kita harapkan peran aktif pelaku usaha,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan adanya upaya kerja sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mengontrol pembayaran PWA melalui pintu imigrasi.

Namun, hal ini masih dalam tahap pembahasan karena terkait regulasi di Kementerian Keuangan mengenai pendapatan negara bukan pajak.

Baca Juga: Kabar Duka: Komedian Mpok Alpa Meninggal Dunia, Raffi Ahmad dan Irfan Hakim Ungkap Kesedihan

Sambil menunggu proses tersebut, pelaksanaan PWA akan tetap berjalan sesuai skema yang ada.

“Kalau sampai ini gagal, maka yang harus bertanggung jawab Ketua GIPI Bali. Tanggung jawab Gus Agung bersama jajaran, saya sudah periode kedua tidak akan maju lagi, biasanya periode kedua malas kerja kalau kita mau meningkatkan dua kali lipat kerja dari periode pertama,” tegasnya.(***)

Editor : Rika Riyanti
#bali #pwa #wayan koster #pariwisata