Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Prabowo Siap Tertibkan Tambang Ilegal, Nyoman Parta Desak Pembuktian

Wiwin Meliana • Selasa, 19 Agustus 2025 | 14:55 WIB

Presiden Prabowo dalam sidang Tahunan MPR, DPR, dan DPD RI di Kompleks Parlemen pada Jumat (15/8/2025) lalu
Presiden Prabowo dalam sidang Tahunan MPR, DPR, dan DPD RI di Kompleks Parlemen pada Jumat (15/8/2025) lalu

BALIEXPRESS.ID-Anggota DPR RI dari Dapil Bali, Nyoman Parta, menyambut baik pernyataan tegas Presiden Prabowo Subianto terkait komitmen penertiban tambang ilegal di Indonesia.

Namun, ia mengingatkan agar komitmen tersebut tidak berhenti pada tataran retorika semata.

Baca Juga: Beredar Isu Warga Pati Timur Rencanakan Demo Jilid 2, Desak DPRD Makzulkan Bupati

Dalam pidatonya di Sidang Tahunan MPR, DPR, dan DPD RI di Kompleks Parlemen pada Jumat (15/8/2025) lalu, Presiden Prabowo menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap 1.063 tambang ilegal yang menyebabkan potensi kerugian negara hingga Rp300 triliun.

Ia menyatakan tidak akan pandang bulu, bahkan jika oknum yang berada di belakangnya adalah jenderal aktif, purnawirawan, aparat, atau pimpinan partai politik.

“Saya beri peringatan, apakah ada orang-orang besar, orang-orang kuat, jenderal-jenderal dari TNI, dari kepolisian, atau mantan jenderal – tidak ada alasan. Kami akan bertindak atas nama rakyat,” tegas Prabowo.

Baca Juga: Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK Ingatkan Kasus Korupsi KTP-el sebagai Kejahatan Serius

Menanggapi hal ini, Nyoman Parta melalui akun media sosial pribadinya mengunggah cuplikan pidato Presiden dan menyatakan bahwa sistem pemerintahan presidensial memberikan kewenangan luar biasa kepada seorang presiden untuk bertindak tegas.

“Pemerintahan dengan sistem presidensial memberikan kewenangan dan kekuasaan yang sangat besar kepada seorang Presiden  mulai dari mengangkat, memberhentikan, menginstruksikan, bahkan memberi abolisi dan amnesti,” tulis Nyoman Parta dikutip pada Selasa (19/08/2025).

Ia menilai apa yang disampaikan Presiden sangat mungkin diwujudkan karena Presiden memiliki kewenangan penuh sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara.

Namun, Parta tak menampik bahwa persoalan tambang ilegal adalah persoalan kompleks dan penuh kepentingan.

Baca Juga: Tragis, Pengendara Honda Stylo Ditemukan Tewas di Jalur Desa Wongaya Gede Tabanan

“Persoalan pertambangan adalah persoalan yang kusut, ruwet, rumit, dan penuh dengan berbagai kepentingan. Banyak mafianya,” ujarnya.

Nyoman Parta pun berharap agar pidato Presiden Prabowo tidak berhenti di atas mimbar semata, tetapi benar-benar diwujudkan dalam kebijakan dan tindakan nyata.

“Rakyat sangat berharap pidato ini tidak hanya jadi retorika belaka. Sungguh, kita berharap pidato ini jadi kenyataan. Agar kesaktian Pasal 33 UUD 1945 ayat 3 bisa benar-benar dinikmati rakyat,” tambahnya.

Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 menyatakan bahwa:

“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.

Editor : Wiwin Meliana
#Tambang Ilegal #Prabowo #Tertibkan #Nyoman Parta