BALIEXPRESS.ID - Kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang belakangan ramai diperbincangkan menuai banyak reaksi dari masyarakat.
Bahkan, di salah satu daerah, penolakan terhadap kebijakan ini sempat berujung aksi demo anarkis.
Jika ditinjau dari sisi perhitungan, lonjakan PBB hingga 10 kali lipat dinilai jauh dari proporsional, terlebih inflasi nasional tahun 2024 hanya berada di angka 2,8 persen.
Pengamat Ekonomi, Prof. Dr. Ida Bagus Raka Suardana, SE., M.M., menegaskan bahwa penetapan kenaikan PBB seharusnya dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah aspek, mulai dari inflasi, perkembangan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), hingga daya beli masyarakat.
Baca Juga: Harga Beras Premium Naik, Produksi Mulai Dibatasi
“Kenaikan yang wajar berkisar 10 hingga 20 persen per tahun, sehingga masih sejalan dengan pertumbuhan ekonomi dan tidak menimbulkan gejolak,” ujarnya saat diwawancarai, Selasa (19/8).
Ia menambahkan, beberapa daerah di Indonesia sudah menerapkan pola kenaikan PBB secara bertahap agar masyarakat bisa beradaptasi.
Jika kenaikan dilakukan di atas 20 persen, maka pemerintah perlu menyiapkan skema keringanan, misalnya berupa pengurangan atau penundaan pembayaran pajak khusus untuk kelompok masyarakat rentan.
Baca Juga: Pengunjung yang Sempat Hilang Terseret Arus di Pantai Berawa Ditemukan Tewas Terapung
“Pasalnya pembayaran PBB ini bukan saja menjadi pilihan melainkan keharusan,” tegasnya.
Menurut Guru Besar Universitas Pendidikan Nasional (Undiknas) ini, kelompok paling rentan terhadap kebijakan tersebut adalah masyarakat berpenghasilan rendah, pensiunan, serta pemilik tanah warisan yang tidak memberikan pendapatan langsung.
“Mereka memiliki aset berupa tanah atau rumah, tetapi tidak memiliki penghasilan yang cukup untuk menutup kenaikan pajak,” terangnya.
Kondisi ini berpotensi membuat sebagian masyarakat terpaksa menjual aset yang dimiliki demi melunasi kewajiban pajak.
Kelompok petani yang menggantungkan hidup pada lahan produktif juga rentan terkena dampak serius dari kenaikan PBB yang tinggi.
Dampak serupa juga dirasakan oleh pelaku UMKM dan masyarakat desa.
Baca Juga: Remaja Usia 16 Tahun di Bangli Curi Motor dan Bobol Warung di Kintamani
Bagi UMKM yang umumnya memiliki modal terbatas, tambahan beban biaya pajak akan mengurangi ruang untuk reinvestasi maupun pengembangan usaha.
“Di desa, masyarakat yang mengandalkan tanah pertanian bisa kehilangan aset produktif jika PBB melonjak. Hal itu berisiko memperlebar kesenjangan ekonomi desa-kota. Padahal, kontribusi UMKM di Bali mencapai lebih dari 90 persen unit usaha dan menyerap sebagian besar tenaga kerja lokal,” tutupnya.(***)
Editor : Rika Riyanti