Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

PBB-P2 Meroket, DPRD Badung Kirim Rekomendasi Ke Pemerintah

Putu Resa Kertawedangga • Kamis, 21 Agustus 2025 | 22:55 WIB

Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti.
Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti.

BALIEXPRESS.ID – Pasca adanya laporan dari masyarakat terhadap kenaikan yang fantastis dari pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), DPRD Badung akhirnya memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah.

Dalam rekomendasi berdasarkan Surat nomor 500.9.132/17/21/DPRD tanggal 21 Agustus 2025 setidaknya ada 7 poin penting yang disampaikan kepada Pemkab Badung.

Salah satunya adalah, mengkaji ulang kenaikan nilai jual objek pajak (NJOP) yang berimbas padamelonjaknya pajak.

Baca Juga: Selebgram Cantik Asal Jakarta Disidang di Bali Gara-Gara Endorse Judol, Segini Bayaran Sekali Posting

Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti saat dikonfirmasi, pun membenarkan hasl tersebut.

Ia menyatakan, telah bersurat kepada pemerintah terkait adanya peningkatan nilai PBB-P2 di Gumi Keris.

“Hari ini kami sudah mengirim rekomendasi ke Pemerintah Kabupaten Badung (Pemkab Badung) atas kenaikan PBB-P2 dan NJOP,” ujar Anom Gumanti, Kamis (21/8).

Baca Juga: Buka Usaha Cuci Motor, Rumah Berdaya Kota Denpasar Libatkan Penyandang Skizofrenia

Pihaknya menyebutkan, ada 7 poin dalam surat yang disampaikan kepada pemerintah.

Pertama, agar Pemkab Badung mencarikan solusi terhadap lahan dan bangunan yang tidak produktif, yang terdampak dalam kenaikan PBB-P2.

“Yang tidak produktif agar dicarikan solusi, apakah ada pengurangan pajak atau apa gitu,” ungkapnya.

Baca Juga: Antisipasi Bunuh Diri, Railing Jembatan Tukad Bangkung Anggarannya Fantastis

Kedua, PemkabBadung meninjau dan mengkaji ulang penetapan NJOP yang melonjak signifikan di sejumlah wilayah dengan mempertimbangkan aspek ekonomi, sosial, budaya, dan inflasi daerah.

Ketiga, Untuk PBB-P2 yang bergerak di bidang UMKM agar diberikan keringanan pengenaan pajak.

Keempat, agar Pemkab Badung membuka ruang konsultasi publik yang melibatkan DPRD, desa atau kelurahan, serta perwakilan masyarakat untuk memastikan kebijakan perpajakan benar benar berpihak kepada kepentingan rakyat.

Kelima, DPRD Badung mengimbau kepada masyarakat agar mengajukan permohonan pengurangan PBB-P2 untuk lahan komersial dan nonkomersial.

“Ini sebagai maksud agar masyarakat yang keberatan bisa menyampaikan keberatannya,” terang Politisi asal Kuta tersebut.

Selanjutnya, ia menyebutkan, poin keenam, agar Bupati Badung menjelaskan dalam forum resmi kepada anggota DPRD terkait dengan kenaikan PBB-P2.

Terakhir, meminta Bupati Badung untuk memperhatikan dan menindaklanjuti surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 900.1.13.1/4528 SJ tanggal 14 Agustus 2025 tentang penyesuaian penetapan kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah.

Disinggung tenggat waktu pihak eksekutif untuk merespon rekomendasi DPRD, Anom Gumanti harus segera direspon oleh pemerintah. Jika tidak maka akan dilakukan rapat kembali untuk menentukan langkah selanjutnya.

“Jika tidak ditespon ya kami rapat lagi di DPRD, apa langkah-langkah kami, kan gitu. Harusnya kan direspon. Kami tidak ada menjatuhkan siapa-siapa. Karena di dalam SE Mendagri itu sudah sangat jelas menyebutkan,” tegasnya. (*)

Editor : Putu Resa Kertawedangga
#DPRD BADUNG #PBB-P2 #Pemkab Badung