Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Tari Sanghyang Dedari, Warisan Leluhur Nusa Penida yang Diusulkan Jadi Warisan Budaya Tak Benda

I Dewa Gede Rastana • Sabtu, 23 Agustus 2025 | 19:36 WIB
Tari Sanghyang Dedari dari Nusa Penida.
Tari Sanghyang Dedari dari Nusa Penida.

BALIEXPRESS.ID – Dinas Kebudayaan Kabupaten Klungkung mengusulkan tarian sakral Sanghyang Dedari asal Banjar Behu, Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, untuk ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTB) oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI pada tahun 2025.

Kepala Dinas Kebudayaan Klungkung, Ketut Suadnyana, menyampaikan bahwa pengusulan ini diawali dengan proses kajian langsung di lokasi. Kajian Tari Sanghyang Dedari dilaksanakan pada Sabtu, 23 Agustus 2025 bertempat di Pura Desa lan Puseh Banjar Behu, melibatkan tim pengkaji WBTB.

Menurut Suadnyana, tarian ini dinilai memiliki nilai historis, makna spiritual yang mendalam, serta konsistensi pelestarian!oleh masyarakat setempat. “Sanghyang Dedari bukan hanya bagian dari identitas budaya, tetapi juga sarana spiritual masyarakat untuk menjaga keharmonisan desa,” ujarnya.

Selain Sanghyang Dedari, Disbud Klungkung juga mengusulkan tiga warisan budaya lainnya, yakni: Tradisi Mejurag Tipatdi Desa Timuhun, Kecamatan Banjarangkan, Tradisi Nandan di Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, dan Kerajinan Perak (Bokor) di Desa Kamasan, Kecamatan Klungkung.

Setelah pengusulan di tingkat kabupaten, keempat warisan budaya tersebut akan dibahas di tingkat Provinsi Bali sebelum diajukan ke pemerintah pusat. Jika dinilai memenuhi syarat, usulan tersebut akan mendapat pengakuan resmi sebagai WBTB nasional, bahkan dapat dilanjutkan untuk diajukan ke UNESCO sebagai warisan budaya dunia.

Ketua Adat Banjar Behu, Nyoman Partha, menjelaskan bahwa tarian Sanghyang Dedari telah dilestarikan secara turun-temurun. Tarian ini biasa ditarikan oleh anak perempuan yang belum akil balig (dehe), dan diyakini sebagai perwujudan roh suci para bidadari yang turun dari kahyangan. Pertunjukan ini dipercaya mampu menetralkan aura negatif di lingkungan desa. “Jika tradisi ini ditinggalkan, kami percaya akan berdampak buruk bagi kehidupan masyarakat,” ungkapnya.

Tari Sanghyang Dedari merupakan salah satu tradisi sakral yang masih bertahan di tengah arus modernisasi. Menurut Suadnyana, pengusulan ini bukan hanya bentuk pelestarian budaya, tetapi juga upaya proteksi agar tidak diklaim pihak lain. “Dengan diakui secara resmi, akan ada dokumentasi yang bisa dijadikan rujukan bagi generasi mendatang,” jelasnya.

Sebelumnya, sejumlah budaya Klungkung telah ditetapkan sebagai WBTB nasional, antara lain:
Barong Swari dari Desa Adat Jumpai, Mebayang-bayang dari Desa Adat Sengkiding, Aci Sanghyang Grodog dari Desa Adat Lembongan,
dan Nyepi Segara dari Desa Adat Kusamba.

Sementara itu, pada 2021, warisan seperti Tenun Cepuk Desa Tanglad, Barong Nong-Nong Kling, Caru Mejaga-Jaga di Besang Kawan, dan Dewa Masraman di Paksebali juga telah mendapatkan pengakuan. Di tahun 2020, dua budaya lainnya yang lolos WBTB adalah Wayang Klasik Desa Kamasan dan Tari Baris Jangkang Desa Pelilit Nusa Penida.

 

Dengan semakin banyaknya warisan budaya yang diakui, Klungkung memperkuat posisinya sebagai salah satu pusat kebudayaan Bali yang kaya dan dinamis. (*)

Editor : I Dewa Gede Rastana
#Tak benda #sanghyang dedari #budaya #nusa penida