Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Sindiran Pasek Suardika soal Penghargaan untuk Eks Koruptor: Bintang yang Semakin Berkelas Bintang Tujuh

Wiwin Meliana • Selasa, 26 Agustus 2025 | 18:28 WIB

 

Pasek Suardika beri sindiran terhadap Pemberian tanda kehormatan Bintang Mahaputra Adipradana oleh Presiden Prabowo Subianto kepada Burhanuddin Abdullah
Pasek Suardika beri sindiran terhadap Pemberian tanda kehormatan Bintang Mahaputra Adipradana oleh Presiden Prabowo Subianto kepada Burhanuddin Abdullah

BALIEXPRESS.ID — Pemberian tanda kehormatan Bintang Mahaputra Adipradana oleh Presiden Prabowo Subianto kepada Burhanuddin Abdullah, mantan Gubernur Bank Indonesia, menuai sorotan tajam.

Salah satunya datang dari pengamat kebijakan publik sekaligus advokat asal Bali, Gede Pasek Suardika.

Baca Juga: Ini Alasan Pemerintah Beri Bintang Mahaputra kepada Burhanuddin Abdullah, Meski Pernah Terjerat Kasus Korupsi

Melalui akun media sosial pribadinya, Pasek memberikan sindiran menohok terhadap keputusan pemerintah menganugerahkan penghargaan bergengsi tersebut kepada mantan narapidana kasus korupsi.

"Bintang yang semakin berkelas bintang tujuh," tulis Pasek Suardika pada Selasa (26/8/2025), menyiratkan kritik terhadap nilai simbolik penghargaan tersebut.

Penghargaan yang disematkan langsung oleh Presiden Prabowo itu diberikan kepada Burhanuddin atas jasanya dalam menjaga stabilitas moneter dan memperkuat sistem perbankan nasional maupun internasional.

Baca Juga: Ricuh di Kampus! Dosen Diduga Lempar Skripsi ke Lantai, Mahasiswa Ngamuk

“Bintang Mahaputra Adipradana diberikan kepada Burhanuddin Abdullah. Beliau berjasa luar biasa dalam menjaga stabilitas moneter dan memperkuat sistem perbankan internasional,” demikian pernyataan resmi dalam prosesi penganugerahan di Istana Negara, Senin (25/8).

Baca Juga: Buleleng Bidik Papan Atas Porprov XVI, Siap Menyambar Medali Porprov 2025

Namun, publik tak melupakan rekam jejak Burhanuddin di masa lalu. Pada tahun 2008, ia dijatuhi hukuman lima tahun penjara karena terbukti bersalah dalam kasus penyalahgunaan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) serta aliran dana Rp100 miliar dari Bank Indonesia ke DPR. Ia juga dikenai denda sebesar Rp250 juta atau kurungan enam bulan sebagai subsidier.

Kendati demikian, pemerintah tetap berpegang pada prinsip bahwa jasa dan kontribusi strategis dalam pembangunan negara tetap layak diapresiasi, terlepas dari kesalahan masa lalu yang telah diproses hukum.

"Beliau adalah ekonom yang ikut memimpin kebijakan strategis di masa sulit. Kontribusinya tidak bisa dihapus dari sejarah," kata salah satu pejabat istana.

Baca Juga: Anggota Polres Buleleng Meninggal dalam Kecelakaan Lalu Lintas, Diduga Tabrak Lari

Saat ini, Burhanuddin menjabat sebagai Ketua Tim Pakar sekaligus inisiator Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara—lembaga yang mendukung pengelolaan investasi strategis nasional.

Dalam acara penganugerahan tersebut, turut hadir sejumlah tokoh penerima tanda kehormatan lainnya, termasuk Ketua DPR RI Puan Maharani, Ketua MPR RI Ahmad Muzani, serta tokoh pengusaha seperti Haji Isam dan Hashim Djojohadikusumo.

Editor : Wiwin Meliana
#bintang mahaputra #eks koruptor #pasek suardika #Burhanuddin Abdullah