BALIEXPRESS.ID – Penanganan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dan proyek fiktif di lingkungan Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Klungkung hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti.
Kondisi ini menimbulkan sorotan publik terhadap kinerja aparat penegak hukum, khususnya Polres Klungkung, yang dinilai lamban menuntaskan kasus tersebut.
Kasatreskrim Polres Klungkung, AKP Reno Chandra W., saat dikonfirmasi menegaskan proses hukum masih berjalan. “Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Kami masih melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait,” ujarnya, Kamis (28/8/2025).
Kasus ini mencuat sejak beberapa waktu lalu, terkait dugaan pemalsuan tanda tangan pejabat serta laporan pengerjaan sejumlah proyek yang diduga tidak pernah direalisasikan alias fiktif. Proyek tersebut disebut-sebut bernilai puluhan juta rupiah dan berhubungan dengan kegiatan promosi pariwisata.
Hingga kini, penyidik masih dalam tahap pengumpulan keterangan dan dokumen pendukung dari sejumlah saksi. Meskipun Satreskrim Polres Klungkung enggan merinci mengenai jumlah saksi yang sudah diperiksa. Hanya saja dipastikan bahwa Kepala Dinas Pariwisata Klungkung sudah dipanggil untuk dimintai keterangan.
Sejumlah pihak mendesak agar penyidik mempercepat proses penanganan perkara ini secara transparan dan profesional. Pasalnya, dugaan pemalsuan dokumen dan proyek fiktif tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencoreng integritas birokrasi di Pemkab Klungkung.
“Jangan sampai aparat penegak hukum kita ‘masuk angin’ dalam penanganan perkara ini, apalagi total anggaran yang terindikasi jadi permainan itu tidak sedikit,” ujar Putu Bawa, salah seorang warga Klungkung.
Sebelumnya diberitakan, dugaan proyek fiktif ini melibatkan setidaknya 21 kegiatan belanja modal yang tersebar di beberapa destinasi wisata, terutama di Nusa Penida. Total anggaran yang terindikasi bermasalah diperkirakan mencapai Rp1,1 miliar.
Salah satu proyek yang disorot adalah pembuatan papan peringatan di sejumlah objek wisata yang keberadaannya tidak jelas di lapangan. (*)
Editor : I Dewa Gede Rastana