BALIEXPRESS.ID- Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tabanan mengusulkan ratusan guru dan tenaga teknis non-ASN menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Kepala Disdik Tabanan, I Gusti Putu Ngurah Darma Utama, ketika dikonfirmasi Kamis (28/7), menyebutkan saat ini di Kabupaten Tabanan ada sebanyak 789 guru dan tenaga teknis yang diusulkan agar bisa mendapatkan status tersebut.
“Sesuai dengan data, ada sebanyak 789 guru dan tenaga teknis yang kami miliki, data ini sudah kami serahkan ke BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia),” jelasnya.
Lebih lanjut Darma Utama menjelaskan, sebagian besar dari guru atau tenaga teknis yang diusulkan tersebut rata-rata berstatus kontrak di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan lebih dari dua tahun.
Bahkan, beberapa di antara mereka sebelumnya sudah pernah mengikuti seleksi PPPK pada tahun anggaran 2024 lalu, namun tidak lolos seleksi.
“Untuk di tahun ini kami usulkan kembali dan ini kami sesuaikan dengan arahan BKPSDM setelah kami melaksanakan pendataan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Tabanan, I Made Kristiadi Putra, menjelaskan bahwa berdasarkan data sementara, ada sekitar 2.900 tenaga non-ASN di lingkungan Pemkab Tabanan yang bisa diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu.
“Namun, kami masih memverifikasi kembali data tersebut ke tiap dinas/badan sembari menanti arahan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) terkait mekanisme rekrutmen PPPK Paruh Waktu,” jelasnya.
Seperti yang diketahui sebelumnya, tenaga non-ASN yang bisa mengikuti menjadi PPPK Paruh Waktu terdiri dari tiga kriteria.
Pertama, tenaga non-ASN yang masuk pangkalan atau database di Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pernah mengikuti seleksi CPNS pada 2024, namun tidak lolos.
Kedua, tenaga non-ASN yang terdaftar dalam database BKN yang telah mengikuti proses seluruh tahapan seleksi PPPK pada 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
Selanjutnya adalah tenaga honorer yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK pada 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
“Proses pengusulan formasi PPPK Paruh Waktu tersebut dijadwalkan sampai dengan Agustus 2025 lalu. Pengumuman alokasi kebutuhannya akan dijadwalkan pada 1 September 2025,” tambahnya. (*)
Editor : I Made Mertawan