BALIEXPRESS.ID – Polsek Manggis dengan sigap menangani kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di depan SD Negeri 4 Antiga, Desa Antiga Kelod, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem.
Video kejadian tersebut telah menyebar luas dan menjadi viral di media sosial.
Baca Juga: Baru Bebas dari Lapas Kerobokan, Residivis Kembali Curi Motor di Bali
Peristiwa memilukan ini terjadi pada Rabu (27/8/2025) sekitar pukul 11.30 WITA, saat korban berinisial IKPM (14) tengah berada di warung milik ibunya usai pulang sekolah.
Korban menerima telepon dari seseorang yang tidak dikenal, yang mengajaknya berkelahi.
Namun, IKPM merespons dengan menolak ajakan tersebut dan memilih untuk berbicara baik-baik.
Tak lama berselang, dua pemuda datang ke lokasi dengan mengendarai sepeda motor Yamaha N-Max, salah satunya diketahui sebagai pelaku berinisial IPAS (18).
Baca Juga: Warganet Serbu Media Sosial Bar di Denpasar Barat, Desak Permohonan Maaf Terbuka, Ini Pemicunya
Meski korban telah berusaha meminta maaf, pelaku tetap melancarkan kekerasan dengan menendang dan memukul korban, hingga menyebabkan luka robek pada pelipis sebelah kiri.
Menurut keterangan awal, motif penganiayaan diduga dipicu oleh kesalahpahaman, di mana pelaku merasa tidak terima karena merasa ditatap oleh korban.
Kejadian tersebut langsung dilaporkan oleh ayah korban, INS (51), ke SPKT Polsek Manggis pada pukul 14.00 WITA di hari yang sama. Pihak kepolisian pun langsung bertindak cepat.
“Kami menangani kasus ini dengan serius, mengingat korban masih di bawah umur,” tegas Kapolsek Manggis, Kompol Made Suadnyana, S.Sos., atas seizin Kapolres Karangasem, AKBP Joseph Edward Purba, S.H., S.I.K., M.H., dikutip dalam rilis tertulis Jumat (29/08/2025).
Baca Juga: Anggrayani Ditemukan Tewas Mengenaskan, Diduga Korban Tabrak Lari
Saat ini, Unit Reskrim Polsek Manggis telah melakukan langkah-langkah hukum, antara lain pemeriksaan saksi-saksi dan visum et repertum terhadap korban.
Proses penyelidikan masih terus berjalan untuk mendalami motif dan memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Editor : Wiwin Meliana