BALIEXPRESS.ID - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Badung mengambil langkah antisipasi dalam rencana penertiban usaha di Pantai Balangan dan Melasti.
Sebab dari pendataan yang telah dilakukan oleh tim terkait telah dirtemukan adanya dugaan pelanggaran.
Untuk itu Disperinaker Badung akan melakukan mediasi agar hak-hak pekerja dapat diberikan oleh perusahaan.
Baca Juga: Terbesar di Indonesia, Portofolio Sustainable Finance BRI Capai Rp807,8 Triliun
Kadisperinaker Badung, I Putu Eka Merthawan mengatakan, pihaknya tidak ingin pengalaman sebelumnya di Pantai Bingin terulang kembali.
Sebab saat itu mediasi baru dilakukan setelah adanya pembongkaran dalam penertiban.
Hal jni pun menyulitkan pekerja memperoleh hak mereka.
Baca Juga: Kecelakaan Tunggal di Jalur Denpasar–Gilimanuk, Pemotor Asal Pekutatan Tewas di Tempat
“Jika nanti dilanjutkan di tempat lain tentu akan kami rubah lagi strateginya. Supaya sebelum dirobohkan dan hilang sebagikan kami melakukan pendataan tenaga kerjanya dulu. Kami harus juga memberikan penekanan memuliakan pekerja, jadi sebelum dieksekusi kami akan memediasi dulu itu lebih bagus," ujar Eka Merthawan, Jumat (29/8).
Pihaknya menyebutkan, kebijakan tersebut bertujuan agar karyawan tetap mendapat kepastian terkait haknya.
Untuk itu dirinya akan berkoordinasi agar dapat kesempatan melakukan mediasi.
Baca Juga: Gelombang Ganas Renggut Dua Nyawa Buruh Bangunan, Satu Korban Masih Hilang
Sebab ia menegaskan meskipun usahanya ditertibkan para pekerja harus mendapatkan haknya.
“Kalau sudah dirobohkan sulit untuk melakukan pendataan. Kita akan memberikan masukan kepada pimpinan, itu harapan kita semua memuliakan pekerja. Kasian kemana harus mengadu, karena ketika dibongkar bosnya juga ilang. Harus ada komunikasi dua arah antara pekerj
Editor : Putu Resa Kertawedangga