BALIEXPRESS.ID - Aksi demo Aliansi Bali Tidak Diam di depan Polda Bali, Jalan WR. Supratman, Denpasar, Sabtu (30/8), menyampaikan 33 poin tuntutan.
Salah satu tuntutan yang disampaikan, yakni mencabut Perbup Badung Nomor 11 tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2024 Tentang Besaran Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Dan Persentase Nilai Jual Objek Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (PBB-P2).
Hal ini pun telah ditanggapi oleh Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa.
Baca Juga: Kades Selomirah Diduga Korupsi Rp935 Juta untuk Judi Online, Polisi Amankan Aset Desa
Baginya perarturan harus tidak membebani masyarakat, sehingga tidak menutup kemungkinan dievaluasi.
Bahkan ada juga PBB-P2 yang digratiskan.
Adi Arnawa menyatakan, NJOP adalah salah satu indikator perkembangan wilayah.
Baca Juga: 4 Ton Beras Ludes dalam Sejam di Pasar Murah Karangasem
Bahkan dalam Undang-Undang (UU) nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan pemerintah pusat dan daerah, minimal tiga tahun diberikan kesempatan untuk melakukan evaluasi NJOP.
“Berangkat dari kondisi itu, ini tidak bisa kita bendung. Contoh, bagaimana kita bisa membendung NJOP yang ada di daerah pariwisata, yang notabene pasti berdampak terhadap harga tanah,” ujarnya saat ditemui di Desa Bongkasa Pertiwi, Kecamatan Abiansemal, Sabtu (30/8).
Bahkan ia menyebutkan, nilai tanah yang berkembang mengalami perbedaan di Bali. Bahkan di Kabupaten Badung pun disebutkan nilainya sangat berbeda.
Baca Juga: Tuntut Adili Polisi “Pembunuh”, Aksi Aliansi Bali Tidak Diam juga Sampaikan 33 Tuntutan
Terutama terkait pembayaran PBB-P2, ia mencontohkan jika lahan di pinggir pantai di Desa Pecatu pastinya memiliki NJOP yang tinggi.
Namun jika tidak dikomersialkan maka pembayaran PBB-P2 adalah nol rupiah alias gratis.
“Tetapi yang bangun hotel kan wajar kena pajak. Inilah, disinilah pajak itu, di Badung ini ada rasa keadilan,” ungkapnya.
Disisi lain Adi Arnawa menerangkan, pihaknya tidak menutup diri untuk melakukan evaluasi Perbup.
Kedepannya tidak hanya membedakan lahan komersil dan tidak, namun ada pengklasifikasian lahan komersil.
Sehingga tidak ada masyarakat yang terbebani dengan pembayaran PBB-P2.
“Mungkin UMKM, mungkin dagang canang, mungkin warung-warung kecil. Mungkin itu bisa kita gratiskan. Walaupun itu komersil. Atau mungkin bengkel, atau bagaimana. Jadi sekali lagi saya minta semua itu sudah kita pertimbangkan. Tentu saya sedang mencari solusi bagaimana caranya untuk menjaga agar masyarakat kami tidak terbebani,” jelasnya.
Bupati asal Pecatu ini pun mengaku, Kabupaten Badung sangat terbantu dalam pajak.
Utamanya saat ini untuk pembiayaan pembangunan.
Meski demikian, pembayaran pajak PBB-P2 di Badung hanya 20 persen saja.
Terlebih ada kebijakan menggratiskan pajak tersebut untuk lahan rumah tangga dan pertanian, atau lahan yang tidak dikomersialkan.
“Dari status persen yang saya lihat berdasarkan dara, hanya 20 persen yang kontribusi untuk PBB. Sisanya 80 persen itu rata-rata yang nol (gratis),” tegasnya. (*)
Editor : Putu Resa Kertawedangga