SINGARAJA, BALI EXPRESS - Sekitar pukul 17.30 Wita, di Banjar Dinas Subuk, Desa Subuk, Kecamatan Busungbiu, pada Selasa (26/8/2025), sebuah kecelakaan lalu lintas terjadi dan mengakibatkan dua pelajar belia harus dilarikan ke rumah sakit dengan kondisi luka serius. Peristiwa itu bukan sekadar kecelakaan biasa, melainkan berujung pada aksi tabrak lari yang dilakukan pengemudi sebuah kendaraan pick up.
Kasat Lantas Polres Buleleng, AKP Bachtiar Arifin menjelaskan, kecelakaan bermula ketika sebuah kendaraan Suzuki Pick Up warna biru dengan nomor polisi DK-8071-BC yang dikemudikan I Made Arcayana,51, warga Banjar Dinas Batungsel Kaja, Desa Batungsel, Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan, melaju dari arah selatan menuju utara. Setibanya di lokasi kejadian, kendaraan tersebut berbelok ke arah timur untuk kemudian melakukan putar balik ke arah selatan.
Di saat yang bersamaan, dari arah selatan datang sebuah sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi DK-5800-VH yang dikendarai Ketut Dendi Wahyu Saputra,15, pelajar asal Banjar Dinas Subuk, Desa Subuk, Kecamatan Busungbiu, dengan membonceng temannya, I Komang Deva Juda Ananta Yasa,14. Tabrakan pun tak terhindarkan. Motor yang dikendarai dua remaja tersebut menghantam bagian samping kendaraan pick up.
Benturan keras itu membuat kedua korban terhempas. Ketut Dendi mengalami patah tulang paha serta luka pada bibir, sementara temannya, Komang Deva, juga mengalami patah tulang paha.
“Keduanya kemudian ditolong warga sekitar bersama sang sopir pick up yang sempat turun tangan,” ujar Bachtiar pada rilis, Senin (1/9).
Baca Juga: Aksi Ambara Batal, Dari Aksi Massa Beralih ke Diskusi Meja
Namun, peristiwa ini kemudian berubah drastis. Alih-alih membawa korban ke puskesmas terdekat, sopir pick up justru menurunkan kedua korban di pinggir jalan Desa Titab, sekitar satu kilometer dari lokasi kejadian. Tanpa rasa iba, ia meninggalkan korban yang masih kesakitan di tepi jalan. Aksi ini membuat kecelakaan tersebut berubah menjadi kasus tabrak lari.
Unit Gakkum Sat Lantas Polres Buleleng bersama Polsek Busungbiu langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi. Penyelidikan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari menelusuri rekaman CCTV milik warga di sekitar lokasi hingga melacak unggahan di media sosial.
Dari rekaman CCTV terlihat jelas sebuah Suzuki Pick Up warna biru DK-8071-BC mengangkut kedua korban di bak belakang kendaraan. Selain itu, akun Facebook bernama Komang Bontot dan Yan Naame mengunggah foto-foto yang memperlihatkan korban diturunkan secara paksa dan ditelantarkan di pinggir jalan setelah kecelakaan.
Penyelidikan kemudian diarahkan pada identitas pemilik kendaraan. Dari data Samsat, diketahui STNK pick up tersebut atas nama Fajar Putra, warga Denpasar. Namun, penelusuran lebih lanjut mengarah pada Ni Kadek Adi Astuti, anak dari I Made Arcayana, yang terakhir kali membayar pajak kendaraan. Dari keterangan keluarga inilah akhirnya identitas pelaku tabrak lari terkuak.
Tak butuh waktu lama, tim gabungan dari Unit Gakkum, Polsek Busungbiu, dan Polsek Pupuan mengamankan I Made Arcayana di rumahnya di Desa Batungsel. Ia kemudian dibawa ke Polsek Busungbiu sebelum akhirnya digiring ke Sat Lantas Polres Buleleng untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku mengaku sempat berinisiatif membawa korban dengan tujuan puskesmas. Namun, rasa takut berurusan dengan hukum membuatnya nekat menurunkan korban di pinggir jalan dan melanjutkan perjalanan ke rumah,” ungkap Bachtiar.
Kedua, barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu unit kendaraan Suzuki Pick Up warna biru DK-8071-BC, satu lembar STNK atas nama Fajar Putra, satu lembar SIM A atas nama I Made Arcayana, satu unit Honda Scoopy DK-5800-VH milik Ketut Sarda SP (ayah korban), serta dokumen STNK kendaraan tersebut.
Tindakan Arcayana yang menelantarkan korban jelas memperberat posisinya di hadapan hukum. Polisi menegaskan, perbuatannya bukan hanya kelalaian, tetapi juga pelanggaran serius karena meninggalkan korban yang sedang dalam kondisi kritis.
Atas perbuatannya, I Made Arcayana dijerat dengan Pasal 312 dan Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 312 mengatur tentang pengemudi yang terlibat kecelakaan lalu lintas namun dengan sengaja tidak menghentikan kendaraan, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan kepada kepolisian. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda maksimal Rp75 juta.
Pasal 310 ayat (2) menjerat pengemudi yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan. Ancaman hukuman berupa pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 juta.
Dengan demikian, Arcayana kini harus menghadapi proses hukum atas dua pasal sekaligus.
Sementara itu, kedua korban, yakni Ketut Dendi Wahyu Saputra dan Komang Deva Juda Ananta Yasa, masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Kertha Usada Singaraja. Keduanya membutuhkan pemulihan panjang mengingat luka yang dialami cukup serius. ***