Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Cemburu Buta, Pria di Buleleng Acungkan Golok ke Rival Asmara

Dian Suryantini • Selasa, 2 September 2025 | 19:34 WIB

Pelaku pengancaman pembunuhan karena cemburu.
Pelaku pengancaman pembunuhan karena cemburu.

 

SINGARAJA, BALI EXPRESS - Api cemburu nyaris memicu tragedi di Buleleng. Dua pria yang terjebak dalam persaingan asmara bertemu untuk menyelesaikan masalah, namun pertemuan itu berubah menegangkan ketika salah satunya mengacungkan senjata tajam.

Peristiwa ini berlangsung pada Minggu (24/8/2025) sekitar pukul 18.00 Wita di Jalan Pulau Menjangan, Kelurahan Banyuning, Kecamatan Buleleng. Korban diketahui berinisial I Gede PS,33, warga Banyuning, sementara pelaku adalah I Made TAP,44, warga Kelurahan Kampung Baru.

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura, menerangkan bahwa sebelum insiden terjadi, keduanya sudah sepakat untuk bertemu. Namun, rencana itu ternyata disalahgunakan pelaku.

“Pelaku sudah menyiapkan sebilah golok dari rumah. Begitu berhadapan dengan korban, ia langsung mengayunkannya ke arah tubuh korban sambil mengancam,” jelas Widura, Selasa (2/9).

Motif dari aksi nekat ini ternyata sederhana yakni cinta segitiga. Dari hasil penyelidikan, korban disebut-sebut dekat dengan seorang perempuan yang merupakan pacar pelaku.

Kedekatan itu membuat pelaku terbakar amarah. Rasa cemburu menutup logika, hingga akhirnya ia meminta nomor telepon korban dari sang pacar. Dari situlah tantangan untuk bertemu dilontarkan, dengan tujuan menakut-nakuti rivalnya.

Namun, pertemuan yang semestinya bisa menjadi ajang klarifikasi justru berubah jadi aksi pengancaman. Korban yang menyadari nyawanya terancam memilih lari meninggalkan lokasi. Tak berhenti di situ, ia segera melapor ke pihak kepolisian.

Baca Juga: Sindikat Pemalsu STNK dan SIM di Buleleng Terbongkar, Berawal dari Kasus Narkoba

Laporan tersebut segera direspons. Petugas Polres Buleleng bergerak cepat dan berhasil meringkus I Made TAP pada Senin (25/8/2025), hanya sehari setelah kejadian.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah golok sepanjang 39 sentimeter lengkap dengan sarung kayu. Senjata tajam itu kini menjadi bukti utama dalam proses hukum.

“Pelaku kami tahan dan dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 junto Pasal 335 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal sepuluh tahun penjara,” tegas AKP Widura.

Kini, I Made TAP hanya bisa menyesali perbuatannya. Karena tindakan gegabah yang dilandasi cemburu, ia harus mendekam di balik jeruji besi. ***

Editor : Dian Suryantini
#cinta segitiga #Motif #golok #Cemburu #buleleng