Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Video Viral Jadi Awal, Dua Mantan PPPK Buleleng Gugat SK Bupati, Tuntut Ganti Rugi Rp1,5 Miliar

I Made Mertawan • Rabu, 3 September 2025 | 14:08 WIB
ILUSTRASI ASN - PNS (Dimas Pradipta/JawaPos.com)
ILUSTRASI ASN - PNS (Dimas Pradipta/JawaPos.com)

BALIEXPRESS.ID– Kasus pemberhentian dua Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Sekretariat DPRD Buleleng memasuki jalur hukum.

GA dan WA, dua inisial PPPK yang diberhentikan itu resmi menggugat Surat Keputusan (SK) Bupati Buleleng ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar.

Gugatan teregistrasi dengan nomor perkara 24/G/2025/PTUN.Dps dan 25/G/2025/PTUN.Dps, dengan sidang perdana dijadwalkan Rabu (3/9/2025).

Selain meminta SK dibatalkan, keduanya menuntut ganti rugi Rp1,5 miliar kepada Pemkab Buleleng.

Kuasa hukum GA dan WA, I Wayan Sudarma, menegaskan langkah hukum ini diambil setelah keberatan administratif mereka ditolak.

Menurutnya, pemberhentian tersebut merampas hak atas pekerjaan dan penghidupan layak, sekaligus mengabaikan asas praduga tak bersalah karena tuduhan perzinahan terhadap kliennya belum memiliki putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Seharusnya sebelum menerbitkan SK, Bupati melakukan kajian komprehensif. Apalagi sudah ada pelaporan ke polisi, mestinya pelaksanaan SK ditunda sampai ada putusan pengadilan,” ujar Sudarma.

GA dan WA baru saja dilantik sebagai PPPK tahap I pada 20 Juni 2025, setelah bertahun-tahun berstatus tenaga kontrak.

Namun, pada 21 Juli 2025, mereka menerima SK pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Kasus ini bermula dari viralnya video penggerebekan pada 9 Juli 2025, yang menampilkan dugaan perselingkuhan keduanya.

Video cepat menyebar di media sosial, memicu kehebohan publik, dan akhirnya membuat Sekretariat DPRD memanggil GA dan WA untuk klarifikasi, yang berujung pada pemberhentian mereka. (*)

 

Editor : I Made Mertawan
#pppk #ptun #buleleng