BALIEXPRESS.ID - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat Pengacara Togar Situmorang di Polda Bali bergulir bak bola panas. Penyidik Ditreskrimum pun telah mengambil langkah tegas.
Setelah Togar Situmorang ditetapkan sebagai tersangka dan upaya praperadilan kandas, pengacara yang berjuluk "Panglima Hukum" itu lantas ditahan di Rumah Tahanan Polda Bali, pada Selasa (2/9) malam.
Ini bermula ketika pria yang juga pengacara dari Nikita Mirzani tersebut menghadiri panggilan kedua.
Panggilan itu dalam rangka pemeriksaan sebagai tersangka di Unit III Subdit IV Gedung RPK Polda Bali dengan didampingi tim kuasa hukum.
Namun, setelah proses tersebut penahanan lantas dilakukan.
"Setelah menjalani pemeriksaan cukup lama, dari siang hingga malam, penyidik pun mengeluarkan surat perintah penahanan," beber sumber, Rabu (3/9).
Kabid Humas Polda Bali Kombespol Ariasandy juga membenarkan adanya penahan tersebut.
"Ya," ucapnya singkat. Hal itu juga dibenarkan oleh salah satu Kuasa Hukum Togar, Wayan Mudita.
"Iya kemarin dikeluarkan Sprinhan (Surat Perintah Penahanan, red) oleh penyidik," jawabnya.
Sebagaimana diberitakan, Togar Situmorang ditetapkan sebagai tersangka berdasar Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/79/VII/2025/Ditreskrimum tertanggal 3 Juli 2025, atas laporan mantan kliennya, Fanni Lauren Christie.
Laporan itu terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP.
Tak tanggung-tanggunh, nilai kerugiannya disebut-sebut mencapai Rp 1,8 miliar.
Namun, pria itu tidak hadir dalam panggilan pertama, 4 Juli 2025.
Togar sempat mengajukan praperadilan, tetapi upaya itu ditolak oleh Hakim Tunggal Gede Putra Astawa. (*)
Editor : I Gede Paramasutha