Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

DPRD Bali Bahas Dua Raperda Inisiatif, Fokus Transportasi Pariwisata Berbasis Aplikasi dan Keterbukaan Informasi Publik

Rika Riyanti • Rabu, 3 September 2025 | 22:43 WIB

DUA RAPERDA: Rapat Paripurna ke-1 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026, yang digelar di Ruang Rapat Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Rabu (3/9)
DUA RAPERDA: Rapat Paripurna ke-1 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026, yang digelar di Ruang Rapat Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Rabu (3/9)
 

BALIEXPRESS.ID – DPRD Provinsi Bali menyampaikan penjelasan atas dua rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif dewan dalam Rapat Paripurna ke-1 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026, yang digelar di Ruang Rapat Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Rabu (3/9).

Dua Raperda yang diajukan yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi di Provinsi Bali serta Raperda tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik.

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya, bersama para wakil ketua, dan turut dihadiri Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta.

Baca Juga: Travel Warning Sejumlah Negara, Asita Bali Pastikan Situasi di Pulau Dewata Kondusif

Penjelasan terhadap kedua Raperda tersebut dibacakan Ketua Bapemperda DPRD Bali, I Ketut Tama Tenaya.

Dalam pemaparannya terkait Raperda transportasi pariwisata berbasis aplikasi, disampaikan bahwa sektor transportasi memiliki peran vital dalam mendukung mobilitas, aksesibilitas, dan konektivitas wilayah, sekaligus memperkuat industri pariwisata daerah.

“Kehadiran Raperda ini diharapkan mampu menjamin layanan transportasi pariwisata yang aman, nyaman, terjangkau, serta relevan dengan perkembangan teknologi,” katanya.

Baca Juga: Surati Negara-negara Sababat, Koster Sebut Bali Sudah Clear

Namun, layanan angkutan sewa berbasis aplikasi juga menghadirkan tantangan tersendiri.

Isu keberlanjutan usaha transportasi konvensional, kepastian hukum bagi pelaku usaha, hingga perlindungan terhadap kearifan lokal menjadi perhatian utama.

Minimnya regulasi dan pemahaman masyarakat berpotensi memicu konflik antar pelaku usaha, ketimpangan ekonomi, serta kerentanan terhadap hak konsumen.

Baca Juga: Rumah Warga di Sampalan Klod Dibobol Maling, Uang Tunai Rp6 Juta Raib

Karena itu, diperlukan regulasi komprehensif yang mengatur aspek perizinan, operasional, pengawasan, hingga integrasi layanan transportasi digital dengan sistem pariwisata daerah.

Sementara itu, dalam Raperda Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik, disebutkan bahwa pelaksanaannya di Bali masih menghadapi berbagai kendala, baik secara struktural maupun kultural.

Kurangnya kepatuhan badan publik dalam menyediakan informasi, keterlambatan merespons permintaan, serta kapasitas PPID yang terbatas menunjukkan perlunya pembenahan serius.

Jika dibiarkan, kondisi ini dapat melemahkan partisipasi masyarakat, memperlebar kesenjangan informasi, hingga menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

Baca Juga: Pasca Kalah Praperadilan, Pengacara Togar Situmorang Sang Panglima Hukum Ditahan Polda Bali

Karena itu, diperlukan langkah regulatif, penguatan kelembagaan, serta pengawasan berkelanjutan untuk menjamin hak masyarakat atas informasi.

Pemerintah daerah bersama Komisi Informasi juga diharapkan mendorong budaya transparansi di seluruh lini pemerintahan.

DPRD Bali menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dan tokoh terkait dalam pembahasan kedua Raperda agar nantinya melahirkan regulasi yang aplikatif dan bermanfaat.

Baca Juga: Direktur Utama BRI Hery Gunardi Ungkap Strategi Keberhasilan Peningkatan Dana Murah

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua I DPRD Bali, I Wayan Disel Astawa, menyampaikan komposisi pembahasan.

Raperda tentang transportasi pariwisata berbasis aplikasi akan dibahas oleh Komisi II dan III DPRD Bali, masing-masing dipimpin Ketua Komisi III, I Nyoman Suyasa, serta Ketua Komisi II, Agung Bagus Pratiksa Linggih.

Sementara Raperda Keterbukaan Informasi Publik akan dibahas oleh Komisi I dan IV, di bawah koordinasi Ketua Komisi I, I Nyoman Budiutama, dan Ketua Komisi IV, I Nyoman Suwirta.(***)

Editor : Rika Riyanti
#wayan koster #dprd bali #raperda #gubernur bali