BALIEXPRESS.ID - Terisolasi, gelap, tanpa makan dan minum yang layak. Itulah yang dirasakan 21 orang calon Anak Buah Kapal (ABK) KM Awindo 2A di Perairan Pelabuhan Benoa, Bali sejak Juli 2025.
Niat hati mencari pekerjaan demi menyambung hidup, calon ABK itu malah terkena jerat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang diduga dilakukan pihak kapal penangkap cumi tersebut di Perairan Pelabuhan Benoa.
Kabid Humas Polda Bali Kombespol Ariasandy menerangkan, kasus TPPO ini berhasil terbongkar setelah salah satu korban menghubungi Basarnas Bali untuk meminta evakuasi pada 29 Juli 2025.
Tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Bali pun turut melakukan penelusuran. Berdasarkan surat perintah penyelidikan, dilakukan audiensi dengan para ABK tersebut.
"Mereka diberikan lembar testimoni RISE & SPEAK yang merupakan program kerja Direktorat Tipid PPA-PPO Bareskrim Polri," ujarnya, Kamis (4/9).
Ternyata, ditemukan sejumlah testimonial yang terindikasi ada penjeratan hutang dan penipuan, serta metode perekrutan yang identik dengan memanfaatkan status kelompok rentan. Berikutnya, sebanyak 21 calon ABK tersebut pun dievakuasi secara bertahap.
Para ABK yang didominasi usia 18 sampai 23 tahun itu kemudian diperiksa secara intensif di gedung RPK Polda Bali. Sehingga, bobrok dari perekrutan kerja KM Awindo 2A pun terkuak.
Pihak kapal penangkap cumi yang beroperasi di area fishing ground dekat dengan Papua/Laut Aru ini merekrut para korban menggunakan media sosial (medsos) dengan penawaran kerja yang menarik.
"21 ABK ini berasal dari berbagai daerah di Pulau Jawa baik dari Jatim, Jateng, Jabar, Jabodetabek dan Banten," tandasnya.
Iming-iming yang diberikan, mulai dari akan dipekerjakan pada UPI (unit pengelolaan ikan) pada sejumlah perusahaan (Jakarta, Pekalongan, Surabaya) yang bukan di Bali; Bebas biaya/potongan calo; Diberikan kasbon Rp 6 juta di awal sebelum mulai bekerja.
Bahkan, akan digaji rata-rata 3,4 juta perbulan. Alhasil 21 orang itu tergiur dan melamar. Lalu, para korban dijemput dan dibiayai perjalanannya. Mereka dikumpulkan di sebuah tempat di Pekalongan, sebelum dibawa ke Pelabuhan Benoa.
Tapi janji tinggalah janji. Karena kenyataanya pahit. Korban diperkerjakan secara tak manusiawi, mulai dari dirampas tanda pengenalnya (KTP), ponsel dirampas, dipaksa bekerja tanpa kontrak kerja, tanpa kepastian hak/jaminan kerja dan tanpa memperhatikan K3 (kesehatan & keselamatan kerja).
Mirisnya lagi, para korban yang tak disebutkan identitasnya oleh kepolisian hanya diberikan enam bungkus mie instan untuk makan. Itu pun harus dibagi.
"Masing-masing orang hanya mendapatkan dua sendok mie saja," tutur mantan Kabid Humas Polda NTT ini.
Tak hanya itu, korban diberi minum air tawar mentah yang diambil dari palka penyimpanan air tawar kapal.
Tidak ada penerangan bagi mereka alias gelap, disekap dengan akses yang sulit dijangkau dari daratan.
"Posisi kapal sedang labuh di tengah perairan Pelabuhan Benoa," tambahnya. Kasbon Rp 6 juta yang dijanjikan, hanya diterima kisaran 2,5 juta, lantaran harus dipotong biaya calo, sponsor, administrasi, cetak KTP, travel, dan biaya biaya lainnya yang tidak mereka ketahui.
Gaji pun demikian, dari iming-iming Rp 3,4 juta per bulan, yang diberikan aslinya hanya Rp 35 ribu per hari, atau sekitar Rp 1 juta per bulan. Semua perlakuan tersebut tentunya membuat para korban diselimuti perasaan buruk yang dituliskan dalam testimoni.
Mereka takut, kecewa, merasa ditipu, tidak mampu melawan, ingin diselamatkan, rindu keluarga, ingin pulang, dan yang paling parah khawatir dicelakai, apabila kapal sudah meninggalkan Pelabuhan Benoa.
Disinggung mengenai siapa sosok pelaku atau dalang dibalik tindak pidana perdagangan orang ini?
Polda Bali mengaku masih melakukan penyelidikan terhadap pemilik dan memeriksa peran-peran terjadinya TPPO.
"Pemeriksaan masih berlangsung secara marathon," tugasnya. Kini, 21 orang itu akhirnya diserahkan kepada Direktorat Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Kementrian Kelautan dan Perikanan RI, untuk dipulangkan ke rumahnya masing-masing, pada Selasa (2/9).
Agenda pemulangan ini Gedung RPK Polda Bali tersebut dihadiri oleh Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Bali AKBP Gusti Ayu Putu Suinaci.
Adapula Kasubdit Perlindungan Nelayan, Direktorat Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, Kementrian Kelautan dan Perikanan Hj. Muhammad Iqbal.
Salah satu korban berinisial JR, 38, mengucapkan terimakasihnya kepada Kapolda Bali Irjenpol Daniel Adityajaya beserta jajarannya. Karena ia dan 20 rekannya dapat diselamatkan.
“Kami dapat terselamatkan dan juga sudah disediakan tempat beristirahat dengan baik, serta nyaman. Kami diberikan makan yang cukup dan merasa dilindungi, Terima Kasih Bapak Kapolda Bali,” ucapnya. (*)
Editor : I Gede Paramasutha