BALIEXPRESS.ID – Sehari setelah ditetapkan, Pansus Tata Ruang, Aset dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali, langsung tancap gas.
Kamis (4/9/2025), Pansus bergerak ke Kabupaten Badung. Mereka diterima langsung oleh Bupati Badung Wayan Adi Arnawa.
Pansus TRAP dipimpin oleh Ketua Made Suparta Bersama jajaran. Dalam pertemuan dengan Adi Arnawa dan jajaran, Suparta tegas mengatakan bahwa Pansus sangat serius untuk mulai melakukan kerja dalam proses penegakan aturan.
“Kami akan road show keliling Bali yaitu 9 kabupaten/kota. Yang pertama kami kunjungi adalah Badung. Kami juga ingin menyelaraskan langkah kami dengan kabupaten/kota,” jelas Suparta.
Politikus yang juga Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali ini mengatakan bahwa nantinya Pansus TRAP akan berkerja dan menuangkan hasil kerja dalam rekomendasi.
“Tentu rekomendasi pansus punya kekuatan dalam hal penindakan,” sambung politikus asal Tabanan ini.
Saat ini memang masalah tata ruang, perizinan dan asset sudah sangat terlalu jauh dari pengendalian dan penertiban.
Gebrakan DPRD Bali sudah cukup memberikan efek jera, terhadap langkah pelanggaran tata ruang, izin dan lainnya.
Ketika DPRD Bali merekomendasi pembongkaran akomodasi di Pantai Bingin, Badung.
“Kita nanti mesti lakukan pemetaan. Pelanggaran banyak. Bangunan permanen, semi permanen. Masalah izin, masalah wisatawan yang berwisata sambil berbisnis. Masalah transaksi yang merugikan Bali,” ujarnya.
“Misalnya ada wisatawan ke Bali, beli lahan kemudian bangun kondomium atau apartemen. Mereka jual di negaranya, atau mereka jual pakai crypto. Pajaknya ndak ada, kemudian mengawasi bagaimana. Setelah itu, mereka kabur tanpa diselesaikan. Yang tercoreng Bali,” urai Suparta.
Terkait dengan LSD (Lahan Sawah Dilindungi) dan LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan), terus menyusut.
Padahal sudah diatur dalam undang – undang 41 tahun2009. “Tahun itu sudah diatur, tapi pelanggarannya terus terjadi. Lahan sawah menyusut terus. Bagaimana ini bisa direm, dihentikan. Karena ini menyangkut lahan pangan. Kami ingin membedah masalah ini, agar tidak aturan ada, pelanggaran tetap jalan dan cepat,” sambung politikus berlatar belakang advokat ini.
Termasuk juga lahan – lahan, LSD dan LP2B yang kemudian malah muncul HGB dari BPN untuk berubah fungsi.
“BPN bagaimana. Kami nanti akan cek secara detail. Dan dalam RDP (Rapat Dengar Pendapat) kami harap Bapak Bupati nanti lebih sering menyiapkan waktu jangan lebih sering diwakilkan,” harap Suparta.
Terkait Pansus TRAP, Bupati Adi Arnawa mengatakan, bahwa masalah tata ruang, perizinan dan asset sebenarnya bukan hal baru.
Masalahnya sudah dari dulu, menumpuk dan belum tuntas disetiap kepemimpinan di daerah.
“Ini barang lama, yang sudah seperti benang kusut. Namun wajib memang kita untuk mengerjakan. ini membedah benang kusut. Ini realitanya,” ujar Bupati yang mantan Sekda Badung ini.
Dia mengatakan, memang salah satu cara adalah penegakan hukum. Namun ada juga cara lain yaitu denda, misalnya terkait perizinan, ada salah dalam Pembangunan, namun bangunan sudah selesai dan beroperasi.
“Yang model ini bisa dikenakan denda. Ini namanya solusi,” sambung Bupati asal Pecatu, Kuta Selatan ini.
Namun jika secara tata ruang memang salah membangun, berada dilahan bukan miliknya dan lain – lain. Bisa nanti dengan pola penegakan aturan.
“Kalau salah secara tata ruang dan lain – lain bisa ditertibkan atau dengan cara penegakan hukum. Jadi mesti ada formula yang sama dan disepakati Bersama dalam penangan masalah tata ruang dan perizinan,” urai Adi Arnawa.
Seperti halnya berita sebelumnya, DPRD Bali membentuk Pansus TRAP dengan Ketua Made Suparta dan Sekretaris Dewa Nyoman Rai Adi.
Dua politisi ini yang sebelumnya getol membuat penertiban – penertiban pelanggaran, sampai akhirnya terbit rekomendasi agar Kawasan akomodasi di tanah negara yaitu di Pantai Bingin dibongkar.
Sebanyak 48 bangunan yang terdiri hotel, restoran dan villa akhirnya dibongkar.
Setelah penertiban ini, DPRD Bali ingin gerakan serius seluruh Bali. Terbentuklah Pansus TRAP. (*)
Editor : I Made Mertawan