BALIEXPRESS.ID – Upaya percepatan sertipikasi tanah wakaf di Kabupaten Klungkung terus digencarkan.
Kantor Pertanahan Klungkung bersama Kementerian Agama Kabupaten Klungkung menggelar rapat koordinasi khusus untuk membahas langkah-langkah strategis dalam mempercepat proses tersebut.
Rapat yang berlangsung di Kantor Kemenag Klungkung ini menghadirkan Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan BPN Klungkung, Musmuallim, didampingi Penata Pertanahan, serta diikuti jajaran Kemenag dan para nadzir pengelola tanah wakaf.
Berbagai agenda dibahas dalam pertemuan tersebut, mulai dari pemetaan dan inventarisasi bidang tanah, percepatan pengumpulan dokumen, hingga mekanisme teknis pengajuan sertipikat. Semua langkah ini ditujukan agar tanah wakaf memiliki kepastian hukum yang kuat dan dapat dimanfaatkan secara optimal sesuai peruntukannya.
“Tanah wakaf bukan sekadar aset keagamaan, melainkan juga sarana sosial, pendidikan, kesehatan, hingga kesejahteraan umat. Karena itu, sertipikasi tanah wakaf menjadi tanggung jawab bersama,” tegas Musmuallim.
Ia menambahkan, Kantor Pertanahan Klungkung siap bersinergi dengan Kemenag dan seluruh pihak terkait dalam mewujudkan percepatan sertipikasi. “Dengan kepastian hukum, tanah wakaf terhindar dari potensi sengketa dan manfaatnya bisa dirasakan lebih luas oleh masyarakat,” ujarnya.
Melalui forum koordinasi ini, pemerintah berharap terbangun sinergi yang lebih solid antara lembaga pemerintah, nadzir, dan masyarakat. Harapannya, proses sertipikasi tanah wakaf di Klungkung dapat berjalan lebih cepat, transparan, serta akuntabel.
Kantor Pertanahan Klungkung menegaskan, program ini sejalan dengan misi Kementerian ATR/BPN dalam menghadirkan kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan bagi seluruh rakyat. (*)