Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Satpol PP Badung Kembali Bongkar Tower Monopol Bodong

Putu Resa Kertawedangga • Selasa, 9 September 2025 | 02:28 WIB

Proses pembongkaran tower monopol bodong di Desa Gerih, Kecamatan Abiansemal, Senin (8/9).
Proses pembongkaran tower monopol bodong di Desa Gerih, Kecamatan Abiansemal, Senin (8/9).

BALIEXRESS.ID - Satpol PP Badung, Senin (8/9) kembali melakukan pembongkaran sebuah tower tak berizin atau bodong. Tower monopol tersebut berlokasi di Desa Gerih, Kecamatan Abiansemal.

Pembongkaran ini pun dilakukan atas lanjutan giat penindakan tower bodong di Gumi Keris.

Kasatpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara saa dikonfirmasi membenarkan pihaknya melakukan pembongkaran tower di Desa Gerih, Kecamatan Abiansemal.

Baca Juga: Wabup Badung Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Tahun 2025

Ia menyatakan, pembongkaran tower jenis monopol ini merupakan eksekusi lanjutan dari pembongkaran-pembongkaran tower sebelumnya.

“Tadi, kami awali pembongkarannya di Gerih, Abiansemal yang berjenis monopol,” ujar Suryanegara.

Pihaknya menyebutkan, target pembongkaran adalah 125 tower di seluruh Kabupaten Badung.

Baca Juga: Desak Evaluasi Menyeluruh Pasca Tragedi di PKB Klungkung, KNPI Bali Sebut Kesiapan Pemerintah Lemah

Namun saat ini baru terbongkar sebanyak 111 tower.

Pembongkaran tower bodong ini pun telah dilakukan sejak era pemerintahan Bupati AA Gde Agung, kemudian saat Bupati I Nyoman Giri Prasta menjabat tersebut sempat tertunda.

Penundaan pembongakran diaebutkan, akibat adanya gugatan PTUN kepada Pemkab Badung, baik masalah pembongkaran maupun perizinan.

Baca Juga: BRI Terus Perkuat Ekosistem Pembayaran Digital, Volume Transaksi Merchant Meningkat 27,2%YoY Tembus Rp105,5 Triliun

Namun setelah melalui masa persidangan dari mulai PN, PTUN di Denpasar, Tinggi, MK, PK dan PK 2, Pemkab Badung dinyatakan menang.

Atas kemenangan tersebut Bupati Badung kembali memerintahkan Tim Yustisi untuk melanjutkan pembongkaran.

“Ini lanjutan pembongkaran menara yang dulu dari target 125 baru kita selesaikan 111 buah, sempat tertunda karena adanya gugatan, tapi setelah menang, maka oleh Bapak Bupati memerintahkan kita Tim Yustisi melanjutkan pembongkaran,” jelasnya.

Birokrat asal Denpasar ini pun menegaskan, proses pembongkaran tower ini mengikuti prosedur yang berlaku.

Diawali rekomendasi Tim P3MT kepada Bupati Badung kemudian diberikan Tim Yustisi membuat telahan staf.

Kemudian setelah mendapatkan surat perintah untuk melakukan pembongkaran, makan proses penindakan akan dijalankan.

“Ada 13 menara (dibongkar). Ini tersebar di Kabupaten Badung,” imbuhnya. (*)

Editor : Putu Resa Kertawedangga
#bodong #tower #bongkar #Satpol PP Badung #gerih