BALIEXPRESS.ID- Misteri penemuan potongan tubuh manusia di jurang Jalan Raya Pacet–Batu, tepatnya di Desa Pacet Utara, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto akhirnya berhasil diungkap polisi.
Ternyata, korban adalah seorang wanita muda bernama Tiara Angelina Saraswati,25, asal Lamongan, yang tewas di tangan kekasihnya sendiri.
Pelaku diketahui bernama Alvi Maulana,24, warga Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Mereka tinggal bersama di sebuah rumah kos kawasan Surabaya, Jawa Timur.
Kasus ini dipicu persoalan asmara yang berujung pada aksi pembunuhan sadis disertai mutilasi.
Kasus bermula pada Sabtu (6/9/2025) sekitar pukul 10.30 WIB, saat seorang warga bernama Sulistiyanto tengah mencari rumput di jurang setinggi enam meter dari tepi jalan. Ia dikejutkan dengan temuan potongan kaki manusia.
Sulistiyanto segera memotret temuannya dan melapor ke Polsek Pacet.
Ia juga mengaku seminggu sebelumnya melihat gumpalan daging bercampur rambut di lokasi yang sama, namun dikira sisa hewan.
Polisi yang turun ke lokasi langsung melakukan olah TKP dan membawa potongan tubuh ke RS untuk diautopsi.
Dari hasil penyelidikan forensik dan keterangan sejumlah saksi, polisi mengarah pada nama Alvi Maulana.
Tim Resmob Polres Mojokerto bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan di kontrakannya, Jalan Raya Lidah Wetan, Surabaya, Minggu (7/9/2025) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.
Dalam pemeriksaan, Alvi mengaku membunuh korban pada Kamis (31/8/2025) pukul 02.00 WIB.
Ia menusuk leher bagian belakang Tiara dengan pisau, kemudian memutilasi tubuhnya.
Beberapa bagian tubuh dibuang ke jurang Pacet, sementara potongan lainnya, termasuk tengkorak kepala ditemukan di kontrakan pelaku.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, antara lain: Sepeda motor Yamaha Nmax putih nopol W 6414 AR, tiga ponsel, dua pisau dapur, gunting seng.
Ada juga palu, tas tupperware merah, pakaian korban berupa kaos merah dan celana panjang hitam
“Pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti. Kasus ini masih dalam pendalaman Satreskrim Polres Mojokerto,” ujar Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto, Senin (8/9/2025).
Atas perbuatannya, Alvi dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (*)
Editor : I Made Mertawan