BALIEXPRESS.ID – Sidang perkara pidana yang menyeret pengusaha Budiman Tiang (BT) dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi atau nota keberatan terdakwa berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (9/9).
Dalam paparannya, JPU Kejaksaan Tinggi Bali, I Dewa Gede Anom Rai menilai eksepsi setebal 13 halaman tersebut tidak berdasar dan sebagian besar justru masuk ke ranah pokok perkara.
Jaksa menegaskan bahwa dakwaan yang disusun telah memenuhi ketentuan formil maupun materiil KUHAP.
"Sudah lengkap dengan identitas terdakwa, uraian locus dan tempus delicti, serta rincian unsur pasal yang didakwakan," tandas JPU.
Terkait tanggapan tersebut, Penasihat Hukum terdakwa dari Berdikari Law Office, Gede Pasek Suardika menilai pandangan jaksa terlalu menyederhanakan persoalan hukum yang ada.
Pria yang dikenal dengan nama beken GPS ini justru menegaskan bahwa dakwaan yang dilayangkan terhadap kliennya berpotensi ditolak majelis hakim apabila konsisten dengan aturan hukum yang berlaku.
“Jika hakim konsisten dengan arahan Perma, SEMA, dan yurisprudensi, maka dakwaan ini seharusnya ditolak atau setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima,” tegas Pasek saat dikonfirmasi.
Ia menekankan bahwa inti persoalan yang menjerat BT bukan perkara pidana, melainkan murni sengketa perdata.
Bahkan, kata dia, perkara perdata terkait kasus yang sama masih berjalan di PN Denpasar dengan subjek dan objek sengketa identik.
“Dalam logika hukum, perkara perdata harus didahulukan. Kalau hukum ingin memberi kepastian dan rasa keadilan, seharusnya konsisten dengan asas itu,” tambahnya.
Lebih jauh, pengacara kelahiran Buleleng itu juga menyinggung adanya indikasi kelemahan dari pihak penuntut umum.
“Kami memahami JPU mungkin tidak begitu memonitor detail bahwa kasus ini sebenarnya kasus perdata yang masih berjalan. Boleh dikatakan JPU kecolongan dan dikadali oleh penyidik kepolisian,” sindirnya.
Menurutnya, bila perkara ini tetap dipaksakan berlanjut, justru majelis hakim yang akan menanggung risiko karena bertentangan dengan aturan yang telah ditegaskan melalui Perma, SEMA, dan yurisprudensi Mahkamah Agung.
“Apalagi sebelumnya, PN Denpasar juga pernah menolak dakwaan serupa. Seharusnya ada konsistensi,” jelasnya.
Tak berhenti di situ, GPS juga menyoroti peran aparat penegak hukum di tahap awal. Ia menuding penyidik kepolisian telah bertindak seolah menjadi pihak dalam sengketa perdata, sehingga menimbulkan bias sejak proses penyidikan.
“Beginilah kalau di hulu, polisi sudah menjadi bagian dari salah satu pihak yang bersengketa perdata. Semua ikut susah, termasuk jaksa dan majelis hakim,” tegasnya.
Sementara itu, JPU tetap bersikukuh meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi BT, menyatakan dakwaan sah menurut hukum, dan melanjutkan pemeriksaan perkara pidana Nomor 901/Pid.B/2025/PN Dps. (*)
Editor : I Gede Paramasutha