Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Buruh Proyek Nekat Curi HP, Diringkus Polisi Saat Bekerja di Gianyar

Wiwin Meliana • Selasa, 16 September 2025 | 21:32 WIB

Buruh proyek diringkus polisi
Buruh proyek diringkus polisi

BALIEXPRESS.ID – Aksi pencurian handphone dan sejumlah barang berharga yang dilakukan oleh seorang buruh proyek berhasil diungkap dalam waktu singkat oleh Tim Opsnal Polsek Denpasar Timur (Dentim).

 Pelaku ditangkap saat sedang bekerja di proyek bangunan di wilayah Pering, Kabupaten Gianyar.

Baca Juga: Anggaran Program MBG 2026 Melonjak Jadi Rp268 Triliun, Kini Sasar Guru dan Relawan Posyandu

Kejadian ini terjadi pada Kamis (11/09/2025) di sebuah rumah kos di Jalan Sekar Wangi II No. 8A, Banjar Kesambi, Desa Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur.

Korban, Agung Prayoga Pratama, seorang karyawan swasta, melaporkan kehilangan satu unit handphone Infinix Smart 10 warna silver, tas selempang coklat, dompet berisi kartu identitas dan ATM, serta uang tunai Rp300 ribu. Total kerugian ditaksir mencapai Rp2 juta.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu I Nyoman Agus Putra Ardiana, S.H., M.H. dan Panit Opsnal Iptu I Nyoman Padu, segera melakukan penyelidikan. Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pengembangan informasi mengarah pada identitas pelaku, yakni Wawan Sugianto (42), warga asal Blitar, Jawa Timur.

Baca Juga: Wamen Ossy Apresiasi Dukungan Komisi II DPR RI dalam Kenaikan Pagu Anggaran 2026: Berikan Dampak Nyata bagi Masyarakat

Tak butuh waktu lama, pelaku berhasil ditangkap pada hari yang sama saat bekerja di proyek bangunan di Gianyar. Saat penangkapan, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti:

1 unit HP Infinix Smart 10 warna silver beserta charger

1 tas selempang warna coklat

1 dompet warna hitam

1 speaker merk Ekom

Kapolsek Denpasar Timur, Kompol I Ketut Tomiyasa, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

“Berkat kesigapan anggota, pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan tanpa perlawanan. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Dentim,” ujar Kapolsek, Senin (16/09/2025).

Baca Juga: KPU Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres di Tengah Sorotan Ijazah Gibran, DPR: Ini Bertentangan dengan Etika Demokrasi

Dalam interogasi awal, Wawan mengakui telah mengambil barang-barang milik korban tanpa izin, kemudian melarikan diri ke Gianyar.

Barang-barang tersebut rencananya akan digunakan sendiri oleh pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Saat ini ia masih menjalani proses penyidikan di Mapolsek Denpasar Timur.

Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap barang-barang pribadinya, terutama di lingkungan tempat tinggal yang terbuka bagi pekerja proyek atau orang luar.

 

Editor : Wiwin Meliana
#pencurian #gianyar #buruh proyek #polsek dentim