BALIEXPRESS.ID - Dalam enam tahun terakhir, Bali mengalami penyusutan lahan sawah cukup signifikan.
Berdasarkan data 2019–2024, tercatat 6.521,81 hektare atau 9,19 persen sawah beralih fungsi.
Kota Denpasar menjadi daerah dengan penurunan tertinggi, mencapai 38,03 persen.
Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Herman Susanto, mengungkapkan rata-rata pengurangan lahan sawah di Bali setiap tahun sekitar 1,53 persen.
Baca Juga: DPRD Bali Temukan Pelanggaran Tata Ruang di Sungai Tohpati, Bangunan UCS dan V akan Disurati
“Kalau melihat kecenderungan ini sebenarnya alih fungsi lahan itu tidak terlalu besar seperti yang disampaikan di media. Mungkin kalau pelanggaran terkait dengan itu biasanya mereka melanggar kaitannya mereka tidak punya ijin. Karena kalau memohon ijin itu pasti melalui mekanisme, salah satunya melalui sistem OSS,” ujarnya, Rabu (17/9).
Data BPN menunjukkan, Denpasar mengalami penyusutan sawah paling tinggi, yakni 38,03 persen dalam enam tahun atau rata-rata 6,34 persen per tahun.
Disusul Gianyar sebesar 14,82 persen dengan rata-rata 2,47 persen per tahun.
Sedangkan yang terendah adalah Kabupaten Tabanan, hanya berkurang 3,64 persen dalam enam tahun atau sekitar 0,61 persen per tahun.
Baca Juga: Normalisasi Enam Sungai di Bali Masih Tahap Kajian, Sedimentasi Waduk Muara Jadi Prioritas
“Dan yang paling kecil adalah Kabupaten Tabanan karena wilayah Tabanan cukup besar wilayah pertaniannya,” jelas Herman.
Ia menambahkan, perubahan tersebut tak lepas dari alih fungsi lahan yang dipengaruhi tata ruang.
“Seperti, di Kota Denpasar karena memang bukan tanah sawah sehingga bisa digunakan perencanaan pembangunan,” katanya.
Data yang digunakan merupakan LBS, LSD, dan sawah update periode 2019–2024 sehingga dapat menunjukkan angka pengurangan secara detail di provinsi maupun kabupaten/kota.
Baca Juga: Sidang Gugatan Ijazah Gibran Kembali Ditunda Gara-Gara KTP, Pengamat: Negara Dipermainkan Geng Solo
Terkait insiden bangunan runtuh di Jalan Sulawesi saat banjir bandang 10 September 2025 lalu, Herman menyebut lokasi bangunan tersebut berada di sempadan sungai.
“Kami cek sertifikatnya kayaknya masih berhimpitan, karena bangunan itu kemungkinan sudah terjadi sebelum ada rencana tata ruang 2013 maupun rencana tata ruang terbaru,” tutupnya.(***)
Editor : Rika Riyanti