BALIEXPRESS.ID – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Klungkung memperkuat komitmen dalam tata kelola organisasi dengan menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung melalui kerja sama bidang perdata.
Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dilaksanakan di Kantor Kejari Klungkung, Jumat (19/9/2025).
Penandatanganan dilakukan oleh Ketua Umum KONI Klungkung, Anak Agung Gde Anom, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung, I Wayan Suardi, disaksikan jajaran pengurus KONI serta pejabat Kejari.
Agung Anom menegaskan, pendampingan hukum dari Kejari menjadi kebutuhan penting bagi KONI agar pengelolaan organisasi dapat berjalan sesuai koridor aturan. “Sebagai organisasi keolahragaan, kami harus memahami batasan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Dengan pendampingan ini, kepengurusan bisa berjalan lebih tertib dan sesuai aturan,” ujarnya.
Ia menambahkan, aspek kehati-hatian terutama dibutuhkan dalam pengelolaan dana hibah dari pemerintah daerah. “Dana hibah harus dikelola secara transparan dan akuntabel. Dengan adanya kerja sama ini, kami semakin yakin tata kelola bisa berjalan sesuai regulasi,” tegasnya.
Sementara itu, Kajari Klungkung, I Wayan Suardi, menekankan bahwa pihaknya akan bertindak sebagai pengacara negara dalam memberikan pendampingan kepada KONI. Langkah ini lebih bersifat preventif agar tidak muncul persoalan hukum di kemudian hari, khususnya terkait penggunaan anggaran.
“Kami ingin memastikan tidak ada masalah dalam pengelolaan dana hibah. Karena itu, keterbukaan informasi menjadi kunci utama dalam kerja sama ini,” ujarnya.
Suardi menambahkan, kerja sama tersebut diharapkan berlanjut dengan aturan yang lebih teknis melalui surat keputusan khusus, sehingga pendampingan hukum dapat berjalan lebih optimal.
Melalui sinergi ini, KONI Klungkung diharapkan mampu meningkatkan profesionalisme, menjaga integritas kelembagaan, serta mendorong prestasi olahraga di Bumi Serombotan. (*)